Pengedar Diringkus saat Ngorek Tempelan

23 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Buluh Indah, kawasan Banajr Kertha Sari, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara saat sedang mengorek tanah pakai kakinya untuk tempel narkoba jenis shabu. 

Dari tangan terdangka asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat itu petugas menyita barang bukti narkoba jenis shabu-shabu siap edar sebanyak 18 paket dengan berat total 7,56 gram. Selain itu petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya yakni 18 potongan pipet, 6 sobekan lakban warna merah, 6 sobekan lakban warna biru, satu unit.HP merk Realme, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 6740 DD.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pasa Senin (14/4) sore mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat. Bahwa ada seorang pria gerak geriknya mencurigakan. Sering terlihat mengorek-ngorek tanah di pinggir jalan dan foto tiang listrik di daerah Denpasar Utara. 

Menerma informasi tersebut tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Senin (7/4) sore petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berhenti di pinggir Jalan Buluh Indah. Kakinya mengorek-ngorek sesuatu kemudian memfoto dan menunduk. Diduga lelaki itu sedang melakukan transaksi narkotika. Tak mau buang waktu lama petugas langsung mengamankannya.

Kepada petugas tersangka tak kuasa mengelak. Tersangka kooperarif mengakui dirinya sedang transaksi narkoba. Puluhan paket barang haram itu diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Sul. Sul sendiri tidak diketahui keberadaannya oleh tersangka. Mereka hanya komunikasi lewat HP. 

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Denpasar untuk diproses hukum lebih lanjut. Tersangka melanggar tindak pidana narkotika Pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap AKP Sukadi. 7 pol
Read Entire Article