ARTICLE AD BOX
Pengedar pertama bernisial IPW, 43, warga Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, yang ditangkap di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, pada sekitar pukul 18.00 Wita. Dari IPW ditemukan barang bukti 12 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu dengan berat 3,92 gram bruto atau 1,64 gram netto.
Dari saku celana pelaku IPW ini juga ditemukan ponsel yang memuat petunjuk transaksi narkotika. Kemudian dari penggeledahan di rumah IPW juga ditemukan barang bukti berupa korek api gas, pipa kaca, dan sendok pipet yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, pada malam yang sama sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jembrana menangkap ZA, 40, warga Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana. ZA diamankan di Jalan Denpasar–Gilimanuk, wilayah Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan.
Dari penangkapan ZA ini, polisi menemukan 3 paket shabu dalam bungkus plastik kuning dengan berat 2,31 gram bruto atau 1,8 gram netto. Barang bukti lain yang diamankan meliputi ponsel berisi percakapan transaksi narkotika dan sepeda motor Honda Vario nopol DK 8386 AG.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat dikonfirmasi, Selasa (15/4), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan kedua pelaku itu masih dalam proses pengembangan. Dia pun menegaskan komitmen Polres Jembrana dalam memberantas peredaran narkoba.
AKBP Citra juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Dia juga mengajak agar masyarakat terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
“Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Jembrana dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika ke kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110 dan 082145872003,” kata AKBP Citra. 7 ode