Pemuda Setubuhi Pacar di Bawah Umur Divonis 3,5 Tahun Penjara

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan IGAGD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyetubuhi anak di bawah umur, yang tak lain adalah pacarnya sendiri. Korban diketahui masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai siswi SMP.

Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 6 huruf c juncto pasal 4 ayat 2 huruf c juncto pasal 15 ayat 1 huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Vonis ini tetap diputuskan meskipun sebelumnya terdakwa menyatakan bersedia bertanggung jawab dan kedua belah pihak sempat berupaya menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.

Penasihat hukum terdakwa, Supriyono, menyatakan bahwa kliennya hanya bisa pasrah menerima putusan itu. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. "Sebenarnya merasa agak berat. Tapi klien kami hanya bisa pasrah," ujarnya.

Sebelumya, Supriyono menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban senilai Rp 17 juta. Tuntutan itu pun sudah dipenuhi terdakwa dengan menitipkan uang tersebut ke pihak Kejari Jembrana. Terkait vonis terhadap terdakwa itu, dari JPU masih menyatakan pikir-pikir. "Jaksa masih pikir-pikir. Mungkin karena vonis yang dijatuhkan lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan yang diajukan (tuntutan 5 tahun penjara)," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan orangtua korban ke Polres Jembrana, Jumat (1/11/2024) lalu, setelah mengetahui putrinya disetubuhi oleh pelaku di sebuah toilet umum di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Terungkap bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan pacaran selama hampir setahun. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali kepada korban. Hal itu pun dia lakukan di dua toilet umum berbeda di wilayah Yehembang. Modus yang digunakan pelaku adalah bujuk rayu dengan menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban hamil.7ode
Read Entire Article