Jalur Prestasi Alami Sedikit Perubahan

1 day ago 2
ARTICLE AD BOX
TABANAN, NusaBali
Mulai tahun ajaran 2025/2026, istilah penerimaan peserta didik baru (PPDB) resmi diganti menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB). Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama, membenarkan perubahan tersebut. “Namanya berubah. Dulu PPDB, sekarang SPMB,” ujarnya, Senin (14/4). 

Tidak hanya perubahan istilah, beberapa aspek teknis penerimaan juga mengalami penyesuaian. Misalnya, istilah jalur zonasi kini diganti menjadi jalur domisili. Namun secara umum, mekanisme seleksi tetap terdiri dari jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. “Ada perbedaan sedikit, tetapi secara umum masih sama,” ucapnya. 

Dia merinci, untuk jenjang SMP di Kabupaten Tabanan, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 50 persen, afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi 25 persen. 

“Khusus jalur prestasi, ada pembagian persentase nilai yang sedikit berbeda dibanding tahun sebelumnya, yakni nilai rapor 7 persen, sains 6 persen, olahraga 6 persen, dan seni budaya 6 persen,” kata Darma Utama. 

Jika pada PPDB Tahun 2024 jalur prestasi 15 persen yakni berdasarkan nilai rapor 5 persen, sains 4 persen, olahraga 3 persen, seni budaya 3 persen.

Darma Utama menyebutkan, perubahan tersebut sesuai aturan dari Kemendikdasmen dengan tujuan bagian dari upaya penyempurnaan sistem penerimaan siswa dengan menekankan transparansi, keadilan, dan efektivitas di seluruh Indonesia. 7 des
Read Entire Article