ARTICLE AD BOX
Tersangka atas nama Sayu Putu Tina Dewi,36, asal Banjar Kajanan, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng ini melakukan berbagai penyelewengan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama menjelaskan tersangka Tina Dewi ini sebelumnya memiliki jabatan sebagai Mantri. Ada berbagai modus operandi yang dilakukan tersangka. Di antaranya penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, pengajuan kredit topengan (fiktif), serta praktik kredit tempilan. "Kredit tempilan ini dia menambahkan nilai kredit debitur. Contohnya ada yang kredit Rp 20 juta, dia bilang ke debitur nanti tambah Rp 30 juta, dan dia bilang akan bayar Rp 10 juta. Jadi seperti itu kredit tempilan," ujar Salomina didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana Dwi Prima Satya, dan Kasi Intelijen Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswar.

Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama saat mengumumkan penetapan tersangka di Kejari Jembrana, Selasa (15/4). –IB DIWANGKARA
Berbagai penyimpangan itu dilakukan dalam kurun waktu sejak tahun 2023 hingga 2024. Akibat perbuatan itu, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1.720.530.500. Sebelumnya, tersangka ini telah melakukan pengembalian dana intern sebesar Rp 202.964.233 sehingga masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp 1.517.566.267. Lebih lanjut, Salomina mengungkapkan dalam kasus dugaan korupsi ini, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini mengingat tersangka Tina Dewi juga sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara atas kasus penggelapan yang telah diputus Pengadilan Negeri Negara pada 19 Desember 2024.
"Dalam penetapan tersangka ini kita tidak melakukan penahanan. Kenapa demikian? Karena tersangka ini sementara menjalani penahanan karena perbuatan penipuan yang sudah inckrah dan masih dijalani. Jadi kita tidak bisa menahan dia doubel," ujar Salomina. Selain kasus korupsi ini, kata Salomina, tersangka Tina Dewi ini juga ada terlibat kasus penipuan lain yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres Jembrana dan bersiap memasuki tahap II. Salomina menegaskan proses hukum untuk kasus dugaan korupsi ini akan tetap berjalan setelah tersangka menyelesaikan masa pidananya dalam kasus penggelapan.
"Jadi nanti sudah selesai salah satu pidana baru kita bisa tahan di perkara korupsi ini. Tetapi semua prosedur koordinasi dengan Rutan sudah dilakukan oleh tim Pidsus sehingga tersangka setelah dari sini tetap kembali ke Rutan," ucap Salomina.
Berdasar pemeriksaan yang telah dilakukan jajarannya, Salomina menyatakan belum ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ini. Terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya nasabah yang menjadi korban praktik kredit topengan yang dilakukan tersangka. Nasabah tersebut tidak pernah mengajukan kredit, namun mendapati tagihan dari bank. Setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh pihak bank, terungkaplah berbagai penyimpangan lain yang dilakukan oleh tersangka.
"Ini terbongkarnya ketika nasabah ini ada dia (tersangka) melakukan kredit topengan. Mereka tidak kredit tapi dia mengajukan sendiri. Nah ketika terjadi penagihan dan lain-lain, ketemulah masalah seperti ini. Karena kan indikasi perbuatannya ini juga banyak. Termasuk ada kredit tempelan, kemudian penggunaan uang nasabah, dan penggunaan uang angsuran nasabah," papar Salomina.
Diketahui, tersangka telah diberhentikan dari pekerjaannya di bank pelat merah tersebut. Ia tercatat mulai bertugas di bank sejak tahun 2018 dan menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. "Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan internal bank, terdapat ratusan nasabah yang menjadi korban praktik korupsi yang dilakukan oleh tersangka ini," ucap Salomina. Atas tindakan itu, tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian subsidair adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 7 ode