ARTICLE AD BOX
Penangkapan salah satu pemeran dalam drama Angling Dharma terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan besar dengan total nilai Rp223,5 juta.
“Dia sempat melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah supermarket. Transaksi pertama berhasil. Tapi ketika mencobanya lagi di kasir berbeda, uang tersebut terdeteksi palsu lewat mesin pendeteksi UV,” ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada wartawan, Rabu (16/4).
Setelah transaksi gagal, Sekar mencoba kembali berbelanja di toko lain, namun lagi-lagi kasir mendeteksi uang palsu. Petugas keamanan pusat perbelanjaan segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Ngaku Sumbang Rp10 Juta ke Masjid Istiqlal
Dalam pemeriksaan, Sekar yang aktif dalam dunia sinema pada awal 2000an membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku sempat menyumbangkan uang palsu senilai Rp10 juta ke kotak amal Masjid Istiqlal, sehari sebelum Lebaran.
“Pengakuannya seperti itu, katanya dimasukkan ke kotak amal Masjid Istiqlal. Dia mengaku sadar uang itu palsu dan diperoleh dari temannya,” ujar Iptu Teddy.
Namun, polisi masih mendalami kebenaran klaim tersebut. “Itu baru pengakuan dari yang bersangkutan. Belum bisa dipastikan sebelum kita lakukan pengecekan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihaknya tengah memburu pihak lain yang diduga satu jaringan dengan Sekar Arum dalam peredaran uang palsu ini.
“Pengakuannya, dia mendapatkan uang itu dari temannya. Temannya ini masih kami cari untuk memastikan apakah dia pelaku utama, pencetak, atau sekadar penghubung,” kata Nurma kepada wartawan, Senin (14/4).
Selain mengejar sosok pemberi uang palsu, polisi juga mendalami kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa yang diungkap Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 10 April lalu. “Apakah jaringannya sama atau tidak, sedang kami kembangkan,” tambahnya.
Suami Siri Ikut Diperiksa
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan suami siri Sekar Arum yang berinisial AD. Saat ini, AD masih diperiksa untuk memastikan keterlibatannya dalam peredaran uang palsu tersebut.
“Masih dalam proses pemeriksaan. Kita lihat sejauh mana keterlibatannya. Kalau tidak terlibat, tentu akan dibebaskan,” jelas Nurma.
Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan/atau 245 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Laporan terhadap kasus ini telah diterima dengan nomor: LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Polisi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu, khususnya menjelang momen-momen besar seperti Lebaran. “Kami terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Jangan ragu melapor jika menemukan uang mencurigakan,” pungkas Nurma. *ant