Bansos PHDI Karangasem Diproses Setelah Lama Terkatung-katung

23 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
AMLAPURA, NusaBali
Setelah melalui perjuangan panjang, akhirnya Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta memproses bantuan sosial dan bantuan sekretariat buat PHDI Karangasem. Proses ini atas dasar instruksi dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan Surat Nomor B-6179/DJ,IV/Dt.VI.I/BA/11/2023, per 28 November 2023, perihal pemberitahuan.

"Bantuan sosial sedang diproses karena telah ada keputusan Mahkamah Agung, untuk PHDI Karangasem yang sah," jelas Sekda Sedana Merta kepada NusaBali di Amlapura, Kamis (3/4).

Bukan saja berupa bantuan sosial. Bantuan juga berupa Sekretariat PHDI. Alasannya, banyak ada gedung yang tidak difungsikan sehingga salah satu gedung bisa dimanfaatkan. 

Persetujuan bantuan sosial dari Sekda Sedana Merta, selain ada surat dari Kemenag, juga dari Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 431 K/TUN/2023 per 10 Oktober 2023, tentang Pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0000548.AH.01.08 tahun 2022.

Sebelumnya Ketua PHDI Karangasem Dr I Gusti Ngurah Ananjaya sempat berjuang ke DPRD Karangasem agar bantuan sosial dicairkan. Karena cukup lama kepengurusan yang dipimpinnya belum dilantik, dan belum melaksanakan upacara majaya-jaya.

Kepengurusan I Gusti Ngurah Ananjaya, hasil Lokasabha PHDI Karangasem di Ruang Rapat DPRD Karangasem, Minggu (31 Maret 2024). Itu artinya telah setahun berlaku kepengurusan belum memiliki kekuatan hukum, karena belum dilantik dan belum melaksanakan upacara majaya-jaya.

Meski tanpa bansos, program PHDI Karangasem jalan terus, dengan sekretariat berpindah-pindah. "Ya, sudah saya ajukan bantuan sosial, dan bantuan sekretariat. Syukur telah dapat respons, dari Sekda Karangasem, begitu bantuan sosial cair, langsung menggelar upacara majaya-jaya dan acara pelantikan," jelas cendikiawan Hindu dari Banjar/Desa Adat Santhi, Desa Selat, Kecamatan Selat, Karangasem.

Bukan saja, kepengurusan I Gusti Ngurah Ananjaya tanpa sekretariat, sejak I Wayan Bagiarta jadi Ketua PHDI Karangasem 2014-2019, sekretariatnya di rumahnya sendiri Jalan Ahmad Yani Amlapura, diganti Ni Nengah Rustini masa bhakti 2019-2024, sekretariatnya di salah satu ruko miliknya.

Sebelumnya segenap anggota DPRD Karangasem, mulai dari Ketua DPRD I Wayan Suastika, Wakil Ketua Ni Kadek Weisya Kusmia Dewi, Wakil Ketua I Wayan Suparta dan anggota DPRD I Nyoman Musna Antara, yang mempertanyakan keberadaan PHDI, yang selama ini belum dapat bantuan sekretariat dan bantuan sosial, saat rapat dengar pendapat dengan Sekda Sedana Merta di Ruang rapat DPRD Karangasem. Saat itu belum ada titik temu.7k16
Read Entire Article