Warga Badung Wajib Tahu! Ini Syarat Dapat Bantuan Hari Raya Rp 2 Juta per KK

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Program yang dijanjikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta (Adicipta) saat kampanye Pilbup Badung 2024 lalu ini memang tengah menjadi sorotan. Pasalnya, apa yang dijanjikan tidak sinkron dengan rencana realisasinya.

Saat kampanye, bantuan hari raya sebesar Rp 2 juta per kepala keluarga (KK) ini dijanjikan untuk seluruh warga Badung. Setelah dikaji dan mendapat legal opinion dari Kejaksaan Negeri Badung, pemberian bantuan hari raya tanpa melihat status kesejahteraan penerima ini berpotensi bertentangan dengan regulasi.

“Bantuan ini bukan THR, namun bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang berbasis KK, dalam rangka mendorong daya beli masyarakat yang mana sering terjadi inflasi ketika hari besar keagamaan,” jelas Adi Arnawa usai rakor dengan pejabat kecamatan hingga banjar/lingkungan, baru-baru ini, di Puspem Badung.

Bupati Adi Arnawa mengaku sangat ingin program Bantuan HBK ini menyentuh seluruh warga Badung. Akan tetapi, ada regulasi yang harus diikuti, terutama Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Oleh karena itu, untuk mendapat Bantuan HBK Rp 2 juta per KK, KK calon penerima bantuan wajib memenuhi lima persyaratan sesuai Surat Penegasan II Sekretariat Daerah Badung Nomor 400.3.9.8/11042/SETDA/SOSIAL tertanggal 7 Maret 2025 sebagai berikut.

  • 1. Telah menetap secara terus menerus minimal 5 tahun di wilayah Kabupaten Badung
  • 2. Memiliki pendapatan maksimal Rp 5.000.000 per bulan
  • 3. Tidak sedang berstatus aktif sebagai ASN atau TNI/POLRI
  • 4. Tidak sebagai penerima pensiunan ASN atau TNI/POLRI
  • 5. Memiliki tanggungan minimal satu orang anggota keluarga yang dibuktikan dalam Kartu Keluarga, kecuali keluarga tunggal yang rentan miskin atau miskin

Bantuan HBK ini diberikan menjelang Galungan bagi umat Hindu, Idul Fitri untuk umat Islam, Natal bagi umat Kristen Protestan dan Katolik, Waisak untuk umat Buddha, dan menjelang Imlek bagi umat Konghucu.

Pendataan calon penerima bantuan hari raya ini dilakukan di level banjar/lingkungan oleh kelian banjar/kepala lingkungan masing-masing. Data calon penerima ditetapkan berjenjang melalui musyawarah banjar/lingkungan dan musyawarah desa/kelurahan. Pemkab Badung akan memverifikasi data yang disetorkan desa/kelurahan.

“Yang penting di sini adalah verifikasi. Apakah benar warga tersebut rentan miskin dan sesuai persyaratan yang ada,” tegas Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba ketika ditanya upaya pemerintah agar bantuan hari raya ini tepat sasaran, baru-baru ini di Puspem Badung.

Penyaluran dana bantuan hari raya ini akan dilakukan secara non tunai yakni melalui Bank BPD Bali. Para penerima akan dibukakan rekening bank daerah tersebut untuk menerima kiriman dana Bantuan HBK. *rat
Read Entire Article