UU TNI Sudah Berlaku, Dewa Wiwin: Diam Bukan Pilihan Generasi Kita

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
“UU-nya sudah sah, tapi bukan berarti rakyat tidak punya peran lagi. Justru sekarang saatnya generasi kita menunjukkan bahwa demokrasi masih dijaga,” ujar Dewa Wiwin, Jumat (21/3/2025).

Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disahkan DPR pada 20 Maret 2025. Perubahan besar dalam revisi ini mencakup perluasan tugas nonperang TNI, memungkinkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil di lebih banyak lembaga, dan memperpanjang usia pensiun perwira tinggi hingga 65 tahun. Publik menyoroti kemungkinan tumpang tindih antara peran militer dan sipil, serta potensi menyempitnya ruang demokrasi.

Bagi Dewa Wiwin, revisi ini menyisakan pekerjaan rumah besar bagi masyarakat sipil. Ia menekankan pentingnya mengawasi implementasi UU secara kritis dan terbuka. “Palu sudah diketuk. Tapi kontrol publik masih bisa dan harus dilakukan. Kita tidak bisa menyerahkan semuanya ke elite politik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar generasi muda tidak terjebak pada sikap reaktif semata. Menurutnya, edukasi publik, pengawasan warga, dan konsistensi suara sipil jauh lebih penting ketimbang sekadar menyatakan penolakan. “Kalau kita marah tapi tidak membangun narasi alternatif, kita hanya jadi gema sesaat,” ucapnya.

Sebagai tokoh muda, Dewa Wiwin mendorong ruang partisipasi yang lebih luas dan cerdas. Ia menyebut media sosial sebagai alat penting untuk menjaga demokrasi tetap hidup. “Gunakan Instagram, TikTok, atau podcast untuk edukasi, bukan cuma konsumsi. Demokrasi tidak bertahan karena orang-orang kuat, tapi karena warga biasa yang tidak mau diam,” katanya.

Menurutnya, anak muda tidak harus menjadi aktivis untuk peduli. Langkah-langkah kecil seperti menyebarkan informasi yang benar, ikut forum diskusi, atau mengawasi jalannya pelaksanaan UU di daerah masing-masing bisa menjadi bagian dari kontrol sipil. “Kalau kita tunggu pelanggaran baru bertindak, berarti kita sudah kalah selangkah,” ujarnya.

Dewa Wiwin juga mendesak DPR agar membuka ruang evaluasi berkala atas pelaksanaan UU TNI. Menurutnya, revisi boleh sah, tapi tidak sakral. Jika pelaksanaannya menyimpang dari prinsip reformasi dan demokrasi, masyarakat harus diberi ruang untuk mengoreksi.

“Sejarah mencatat, demokrasi tidak hilang karena satu undang-undang. Tapi karena rakyat berhenti peduli,” pungkasnya.

Read Entire Article