ARTICLE AD BOX
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDIP DPR RI, I Nyoman Parta mendorong perubahan Undang-Undang tersebut harus melindungi pekerja dengan sistem terpadu. Dia juga menegaskan Perusahaan yang melanggar harus diberikan sanksi tegas.
Kata Parta, perubahan UU itu wajib memberi perlindungan kepada PMI dari praktek perdagangan manusia, perbudakan modern dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang -wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
“Perubahan UU juga harus memberikan ruang dan kesempatan bagi PMI yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI di negara tempat mereka bekerja,” ujar Parta dalam rapat pleno pembahasan RUU PMI di Baleg, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Parta menyebutkan, perubahan UU PMI juga harus mencegah penempatan PMI secara illegal. Sebab, selama ini praktek PMI illegal masih sering terjadi dan merugikan masyarakat. “Kita harus berusaha sekuat mungkin agar PMI yang berangkat adalah yang memenuhi seluruh persyaratan. Harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal,” ujar Parta dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (18/3).
Politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati , Kabupaten Gianyar ini mengingatkan, bahwa RUU PMI memiliki ketegasan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun pihak-pihak lain yang memberangkatkan warga Indonesia bekerja ke luar negeri melalui jalur non-formal.“Berikan sanksi yang tegas kepada P3MI atau perusahaan-perusahaan lain atau perusahaan penempatan PMI serta orang per orang yang terlibat dalam penempatan PMI secara illegal,” jelas mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali periode 2014-2019 yang salah satunya membidangi tenaga kerja, ini.
Parta menambahkan bahwa RUU harus memberi kepastian hukum dan mencegah pekerja migran ilegal. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah masa kerja mereka. Maka dari itu RUU tersebut penting untuk segera disahkan agar dapat memberi perlindungan kepada pekerja migran. “Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan PMI,” beber dia.
Meskipun kontribusi PMI terhadap perekonomian negara melalui devisa sangat besar, namun dia menilai masih banyak PMI yang mengalami permasalahan besar, baik dalam hal hak-hak kerja maupun perlindungan hukum. Menurut Parta, bahwa perlindungan PMI perlu dalam sistem yang terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai pemerintah desa, meliputi perlindungan secara kelembagaan yang mengatur kementerian sebagai regulator atau pembuat kebijakan.
“Perubahan UU PPMI juga harus memberi kepastian hukum dan menjadi dasar pengalihan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI),” pungkasnya. k22, nat