Tim Disperindag Bali Sidak LPG 3 Kg di Gianyar, Temukan 4 Pangkalan Tak Sesuai SOP

4 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali 
Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten Gianyar pada Selasa (15/4). Dari lima pangkalan yang disidak, ditemukan empat pangkalan yang tidak sesuai SOP. 

Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, sekaligus memastikan ketersediaan dan pendistribusian gas LPG 3 kilogram, khususnya menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. 

Inspeksi mendadak ini menyasar lima pangkalan LPG 3 kg, yaitu pangkalan LPG 3 kg di Jalan Raya Bone Blahbatuh, pangkalan LPG 3 kg Jalan Raya Blega Blahbatuh, pangkalan LPG 3 kg di Banjar Tegallinggah, pangkalan LPG 3 kg di  Banjar Mas Bedulu Blahbatuh, dan pangkalan LPG 3 kg di Banjar Mas Blahbatuh.

Dari lima pangkalan ini, ditemukan empat pangkalan yang tidak sesuai SOP. Pelanggaran ini berupa tidak adanya palang pangkalan yang dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat, sehingga masyarakat sekitar tidak mengetahui keberadaan pangkalan tersebut.

Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali I Wayan Pasek Putra, menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan ditemukan pelanggaran berupa pemasangan palang yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan (diletakkan di bagian dalam pagar pangkalan), dari lima titik pangkalan yang disidak, terdapat empat pangkalan yang masih melakukan distribusi secara mandiri ke konsumen atau agen. Inspeksi mendadak ini dilakukan sesuai laporan yang diterima dari masyarakat, dan setelah dicek kebenarannya antara laporan dan kenyataannya tidak berbeda (benar adanya).

Tindakan tegas juga dilakukan oleh pihak Pertamina dan Hiswana Migas. Sales Branch Manager IV Bali Pertamina Zico Aidillah Syahtian mengatakan selain pembinaan, sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) akan diberikan kepada pihak pangkalan apabila dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan.

“Kami memberikan sanksi tegas kepada empat pangkalan tersebut berupa pemotongan kuota 50 persen sampai batas yang belum ditentukan, dan juga pemutusan hubungan usaha (PHU),” tegas Zico Aidillah.

Sehari sebelumnya Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas menemukan dua pangkalan di Kabupaten Bangli, yang dalam menjalankan kegiatan distribusi LPG 3 kg tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pelanggaran yang ditemukan antara lain jumlah realisasi kuota dan penjualan LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam aplikasi Simelon dan MAP, serta masih adanya praktik masih melakukan distribusi secara mandiri ke konsumen atau agen oleh pihak pangkalan.

“Terhadap temuan ini, kami, tim satgas, telah melakukan pembinaan dan meminta pihak pangkalan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai,” kata Pasek Putra. 7 adi 
Read Entire Article