Terindikasi Lewat Jalur Nonprosedural

1 day ago 4
ARTICLE AD BOX
Sebanyak 52 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat ke Arab Saudi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung terpaksa ditunda keberangkatannya oleh pihak Imigrasi karena terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ferry Tri Ardhiansyah menyebutkan bahwa seluruh penundaan keberangkatan di Bandara Ngurah Rai terjadi pada bulan Mei, tepatnya antara tanggal 16 hingga 28 Mei. Para JCH nonprosedural tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah, antara lain Kabupaten Banyuwangi, Sumenep, dan Maros, yang memang memilih berangkat melalui Bali. “Seluruh penundaan dipastikan adalah calon jemaah haji diduga illegal, diperkuat dari hasil wawancara petugas dan beberapa bukti memiliki visa kerja Saudi serta memiliki tiket terusan tujuan Jeddah atau Riyadh,” ungkap Ferry dikonfirmasi Selasa (3/6) siang.

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, dari total 1.243 WNI yang ditunda keberangkatannya secara nasional sejak 23 April hingga 1 Juni 2025, Bandara Ngurah Rai mencatat angka penundaan sebanyak 52 orang. Jumlah ini merupakan yang ketiga terbanyak setelah Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 719 orang dan Bandara Juanda Surabaya sebanyak 187 orang.

Kemudian Bandara Sultan Hasanudin Makassar sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta sebanyak 42 orang, Bandara Kualanamu Medan sebanyak 18 orang, Bandara Minangkabau Sumatera Barat sebanyak 12 orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang. Selain itu, penundaan keberangkatan JCH nonprosedural juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Seperti di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra mengungkapkan alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Namun, dia menegaskan jika penundaan tersebut bukan berarti para WNI itu sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi.

“Karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” jelasnya.

Suhendra juga menyayangkan kalau niat baik masyarakat yang ingin beribadah, justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural. Sehingga dia menilai langkah penundaan keberangkatan tersebut dilakukan semata-mata untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. “Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” ujar Suhendra. ol3
Read Entire Article