ARTICLE AD BOX
Diterima langsung Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya di ruang kerjanya, mereka meminta solusi atas persoalan saluran irigasinya yang ditutup permanen oleh salah satu warga. Sehingga saluran irigasi yang dimanfaatkan oleh petani di Desa Selat dan Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada tidak berfungsi.
Keluhan ini pun sudah sempat disampaikan pada pertengahan tahun 2024 lalu, namun belum mendapatkan kejelasan pemecahan masalah. Persoalan ini sudah bergulir sejak tahun 2022 lalu. Salah satu oknum yang memiliki lahan di wilayah Desa Selat, menutup gorong-gorong saluran irigasi subak. Sehingga air irigasi tidak dapat mengalir ke daerah hilir dan berdampak pada 40 hektare sawah.
Anggota dan penasehat krama Subak Paras Jambul Wayan Juwena pun mengulang kedatangannya ke DPRD Buleleng, untuk mengingatkan dan menginformasikan kembali persoalan yang tengah menimpa krama subak Paras Jambul.
“Pemilik yang menutup gorong-gorong irigasi itu, tujuannya menutup kami tidak paham. Yang jelas penutupan ini sudah mengganggu akses air irigasi yang sudah kami warisi turun temurun dari leluhur,” ucap Juwena.
Menurutnya, persoalan ini pun sudah sempat dimediasi pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. Hanya saja tidak membuahkan hasil. Krama subak pun sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian atas petunjuk Badan Pertanahan Negara (BPN) Kantah Buleleng. Hanya saja dari 5 saksi yang diperiksa penyidik malah memberatkan krama subak.
Juwena bersama anggota krama subak berinisiatif untuk mengadukan permasalahan ini ke DPRD Buleleng sebagai wakil rakyat. Harapannya permasalahannya dapat dimediasi untuk mendapatkan solusi terbaik dan krama subak dapat menjalankan aktifitas seperti biasa lagi.
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menyampaikan akan melakukan kajian dan pengumpulan data-data. Dia juga akan mengagendakan kunjungan lapangan bersama komisi yang membidangi, untuk mengetahui fakta-fakta dan kondisi riil.
“Setelah ada data dan tahu kondisi riil di lapangan nanti baru bisa kami menentukan langkah lebih lanjut sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dan dapat diterima oleh semua pihak,” terang Ngurah Arya.7 k23