ARTICLE AD BOX
Perempuan tersebut diduga mencuri handphone iPhone 14 saat menjadi sopir sebuah rombongan penari.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, aksi pencurian ini dilakukan Dian Jisung pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 17.45 Wita di parkiran Gedung Sasana Budaya di wilayah Kelurahan Paket Agung, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Saat itu, tersangka bekerja sebagai sopir rombongan.
Salah satu rombongan itu adalah korban Zurais Muhammad, 18, warga Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt. Usai mengikuti perlombaan modern dance di Sasana Budaya, korban pergi ke mobil untuk mengganti pakaian. Bersamaan dengan itu, ia yang membawa handphone iPhone 14 meletakkannya di jok paling depan sebelah kiri sopir.
Setelah itu, ia kembali ke aula Sasana Budaya dan meninggalkan handphonenya. ”Namun ketika korban kembali ke mobil untuk mengambil HP, ternyata sudah tidak ada di tempat semula. Korban merasa ada yang mengambilnya, sehingga melaporkannya ke Polres Buleleng,” ujar AKBP Widwan, Kamis (20/3).
Polisi yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi juga memeriksa lima orang saksi, yang mengarah ke pelaku Dian Novita Sari alias Dian Jisung. Akhirnya pada Senin (3/3) sekitar pukul 21.00 Wita, polisi menangkap pelaku di Taman Kota Singaraja, Buleleng.
Tersangka Dian Jisung pun mengaku telah mengambil handphone iPhone 14 milik korban Zurais, saat ia meninggalkan barang tersebut di jok mobil. ”Setelah melihat handphone korban tertinggal, pelaku lalu mengambilnya dan membawa pulang ke rumahnya di Jalan Skip Kelurahan Kaliuntu. Handphone curian itu disembunyikan di dalam tasnya,” lanjut AKBP Widwan.
Tak hanya itu saja, ternyata tersangka Dian Jisung juga mengaku telah melakukan perbuatan serupa. Yakni di Mie Gacoan yang mengambil satu HP iPhone 12 dan di pinggir Jalan Raya Desa Kalianget, Kecamatan Seririt yang mengambil HP iPhone XR.
Polisi menjerat tersangka Dian Jisung dengan Pasal 352 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Saat ini, polisi tengah melengkapi kelengkapan formil dan materiil, untuk memudahkan dilakukan pemberkasan dan mengirim berkas perkara atau tahap 1 ke JPU Kejari Buleleng. 7 mzk