Soal ‘Dana Talangan’ dari Sekjen PDIP, Saeful Bahri Akui Bohong

8 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
JAKARTA, NusaBali
Kesaksian mantan kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, menjadi sorotan tajam. 

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/5), Saeful Bahri secara mengejutkan mengakui bahwa pernyataannya mengenai dana talangan senilai Rp 400 juta yang disebut bersumber dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, hanyalah kebohongan karena takut dimarahi istrinya. 

Pengakuan itu muncul saat kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengonfrontasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saeful tertanggal 11 Februari 2020. BAP tersebut memuat percakapan antara Saeful dan istrinya pada 13 Desember 2019 silam yang mengindikasikan adanya dana talangan dari Hasto.

Saeful menjelaskan bahwa narasi dananya ditalangin Hasto hanyalah skenario fiktif yang ia karang agar istrinya tidak curiga karena pulang terlambat. “Ucapan itu hanya untuk meyakinkan istri saya. Saya tidak ingin dia khawatir,” kata Saeful di persidangan, Kamis (22/5).

Pengakuan Saeful ini memperkuat argumen tim hukum Hasto Kristiyanto bahwa BAP yang digunakan jaksa merupakan ‘daur ulang’ keterangan tidak konsisten.

Sebelumnya, Hasto dan tim hukumnya telah menyoroti bahwa banyak keterangan saksi, khususnya dari penyidik KPK, bersumber dari BAPK (Berita Acara Permintaan Keterangan) yang diambil pada tahap penyelidikan 8 Januari 2020. Hasto menilai keterangan tersebut dihidupkan kembali meskipun bertentangan dengan putusan pengadilan nomor 18 dan 28.

Maqdir Ismail menegaskan adanya kontradiksi fatal dalam BAP Saeful. Di satu sisi, Saeful menyebut Hasto sebagai sumber dana, tetapi di sisi lain ia mengakui hal tersebut sebagai kebohongan yang sengaja dibuat untuk menenangkan istrinya. “Ini menunjukkan ketidakjelasan fakta yang sengaja diangkat untuk memberatkan Hasto,” tegas Maqdir dalam siaran pers diterima, Kamis.

Tim hukum Hasto juga menyoroti bahwa BAP tidak mencantumkan tekanan dari Harun Masiku kepada Saeful, termasuk permintaan dukungan dana, yang justru terungkap dalam rekaman penyadapan sidang sebelumnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya selektivitas dalam penyusunan BAP yang cenderung memberatkan Hasto dan mengabaikan fakta meringankan.

Kasus ini bermula dari upaya PDIP mengusulkan kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih. KPK menduga Hasto terlibat dalam aliran dana Rp 400 juta untuk menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, Hasto Kristiyanto dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan, bahwa dana Rp 600-800 juta yang disebutkan merupakan anggaran sah untuk program penghijauan dan vertical garden di kantor DPP PDIP. Program ini disiapkan dalam rangka ulang tahun PDIP pada 10 Januari 2020, yang bertepatan dengan Hari Bumi.k22
Read Entire Article