Satpol PP Badung Surati Perbekel, Lurah, dan Satlinmas Sidak Penduduk Non Permanen

9 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Tertib kependudukan ini sesuai dengan Permendagri nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen serta Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tertib Kependudukan).

Kabid Linmas Satpol PP Badung, I Wayan Kamasan, mengatakan surat tertanggal 8 April 2025 memuat beberapa hal, di antaranya agar memberdayakan seluruh unsur kekuatan Satlinmas di wilayah masing-masing, untuk melaksanakan sidak administrasi kependudukan non permanen. Dalam surat itu juga mengajak untuk mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh adat, tokoh masyarakat serta melakukan koordinasi dengan melibatkan aparat keamanan (TNI-Polri) dan bersinergi dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung pada masing-masing BKO Kecamatan.

“Kami telah bersurat agar masing-masing desa kelurahan melakukan sidak untuk mengantisipasi trantibum dan tranmas. Dalam hal ini, desa dan kelurahan juga bersurat maupun secara lisan untuk melibatkan Satpol PP masing-masing BKO Kecamatan,” ujarnya, Jumat (18/4).

Kamasan menyebut, untuk patroli wilayah sudah dilaksanakan secara mandiri oleh Satlinmas desa dan kelurahan. Ada juga yang akan melakukan sidak penduduk non permanen minggu ini. Sementara itu, ada juga yang menyesuaikan pelaksanaannya, mengingat tengah ada acara adat.

“Untuk sidak penduduk non permanen, ada beberapa Satlinmas akan melaksanakan minggu-minggu ini, yang lain menyesuaikan dengan situasi dan kondisi desa/kelurahan setempat. Sebab di samping menjaga trantibum dan tranmas, ada acara adat dan keagamaan di masing masing desa/kelurahan yang mesti diatur agar bisa terlaksana dengan selaras,” katanya. 7 ind
Read Entire Article