RUU Perkoperasian Harus Punya Spirit Progresif

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
JAKARTA, NusaBali
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta memberikan respons terhadap naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dipaparkan oleh Tim Ahli. Parta mengatakan, RUU tersebut harus memiliki spirit progresif agar menjadi pembeda dengan UU sebelumnya.

"Dari seluruh paparan naskah akademik tadi, saya belum melihat ada pembeda dari persoalan koperasi kita hari ini dengan yang kita tuju. Jadi, spiritnya dahulu agar membedakan koperasi dalam konteks hari ini dengan UU terdahulu dan UU yang akan kita buat," ujar Parta dalam Rapat Pleno Presentasi Tim Ahli tentang RUU Perkoperasian di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/3).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menyoroti mengenai prinsip koperasi. Menurut Parta, apapun bentuk koperasinya, prinsip dari, dan, oleh, untuk tidak boleh berubah. Lantaran dari, dan, oleh, untuk itu adalah kekuasaan dan kepemilikan orang per orang dalam koperasi.

Namun, selama ini telah hilang. Koperasi menjadi milik pengurus atau satu, dua orang saja sehingga anggota tidak lagi memiliki kekuasaan. Kemudian, dia juga menyampaikan bagaimana menempatkan koperasi yang tertutup dan terbuka. Selama ini, lanjut Parta, koperasi banyak yang masuk dalam wilayah teknis murni perbankkan.

Sangat jelas dalam prakteknya kata Parta, koperasi tidak lagi menjadikan anggotanya sebagai pemilik. Melainkan, menjadikan sebagai klien atau nasabah yang menyebabkan tidak ada hubungan apapun, kecuali hubungan simpan pinjam. "Beranikah, kita ambil pilihan dalam UU yang bersifat terbuka?," tegas Parta.

Dalam arti, kata Parta, koperasi yang  melakukan bentuk teknis usaha perbankan langsung diatur bukan koperasi lagi. Sebab, sudah keluar dari prinsip-prinsip koperasi. "Atau dikembalikan, jika ingin berusaha mereka menjadi PT saja. PT itu nantinya menjadi milik koperasi," papar caleg peraih suara terbanyak di Pemilu 2024 di Dapil Bali ini.

Parta menceritakan, dia dan sejumlah rekannya pernah melawat ke sebuat tempat. Mereka menyempatkan bertemu dengan pengurus koperasi di sana. Lantaran di sana, mereka punya usaha sangat besar, tetapi koperasinya sama sekali tidak berubah.

Anggota hampir mencapai 400 ribu orang. Mereka ikut berproses, ikut dalam rapat serta ikut menentukan keputusan. Sementara pengurusnya adalah manajemen profesional. Mereka punya berbagai bentuk usaha. Bahkan, mereka menekankan bila buah mau masuk ke negara tersebut harus melalui koperasi agar tidak mengganggu koperasi milik petani. "Menurut saya ini kuat sekali. 

Padahal, negara itu tidak punya pasal 33, tidak punya sila ke lima dalam Pancasila, tidak punya menteri koperasi, tetapi koperasinya besar sekali dan menjadikan koperasi sebagai pondasi ekonominya. Dalam konteks kita merubah UU ini, apa progresif yang ingin kita berikan setelah UU ini terbentuk ada titik terang, bahwa kita menuju ke demokrasi ekonomi itu menuju negara sejahtera. Itu belum saya lihat, agar dirumuskan oleh tim ahli dalam konteks ini," terang politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, ini.

Dalam kesempatan tersebut, Parta menyoroti Pasal 3 RUU tersebut. Di mana pasal itu berbunyi, koperasi bertujuan untuk mencerdaskan, memajukan kesejahteraan, mewujudkan keadilan sosial dan melindungi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut mewujudkan demokrasi ekonomi berkelanjutan. Parta meminta agar demokrasi ekonomi ditempatkan paling awal. "Jadi, tujuan koperasi adalah mewujudkan demokrasi ekonomi, mencerdaskan, mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan adalah bagian dari ketika demokrasi ekonomi itu sudah terbentuk," pungkas Parta. k22
Read Entire Article