PTSL Tuntas, Karangasem Jadi Kabupaten Lengkap

2 days ago 4
ARTICLE AD BOX
Kepala Sub Tata Usaha Kantor Pertanahan Karangasem Resa Prapanca, memaparkan hal itu di ruang kerjanya, Jalan Sudirman Amlapura, Selasa (27/5). Kata dia, seluruh tanah di Karangasem telah dipetakan, ditampilkan dalam peta bidang tanah. Hal itu menggambarkan bentuk, ukuran dan lokasi tanah. 

Ke depan pemlik tanah memperoleh manfaat, antara lain memudahkan dalam pembagian tanah khususnya dalam proses warisan. Termasuk pembagian tanah di desa, mencegah sengketa tanah, memudahkan penyertifikatan, juga merupakan bagian terpenting dari proses administrasi tanah.

Pemerintah juga terbantu dalam hal melakukan perencanaan tata ruang, juga dalam pengelolaan sumber daya tanah dan memastikan pemanfaatan tanah secara optimal. "Karangasem dinyatakan sebagai kabupaten lengkap, Juni tahun 2024, sehingga tahun 2025 tidak ada lagi program PTSL," katanya.

Gelar kabupaten lengkap itu diraih setelah mampu mengoptimalkan program PTSL, yang diawali tahun 2018, telah mampu menerbitkan 2.804 sertifikat, tahun 2019 sebanyak 20.000 sertifikat, tahun 2020 sebanyak 5.092 sertifikat, tahun 2022 sebanyak 5.600 sertifikat, tahun 2023 terealisasi 5.616 sertifikat. Sedangkan tahun 2024, sebanyak 600 bidang.

Diakui, saat menuntaskan PTSL, banyak menemui kendala di lapangan  di antaranya, apakah merupakan hak milik atau milik desa adat, pembagian waris masih jadi sengketa, kelengkapan berkas belum bisa tuntas. Ada juga anggota keluarganya tinggal di luar Bali, sehingga berkas terhambat untuk tuntas.

Internal ahli waris atau pewaris belum sepakat menyertifikatkan tanah. Akhirnya seluruh tanah di Karangasem dengan luas, 839,54 kilometer persegi, atau 83.954 hektare terpetakan. Wilayah itu tersebar di 8 kecamatan, paling luas di Kecamatan Kubu 23.472 hektare, Kecamatan Abang 13.405 hektare, Kecamatan Rendang 10.970 hektare, Kecamatan Karangasem 9.423 hektare dan lain-lain.7k16
Read Entire Article