ARTICLE AD BOX
Pembahasan mengenai persetujuan permohonan hibah ini berlangsung saat Komisi I DPRD Badung melaksanakan kunjungan ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, pada Selasa (18/3) sore.
Hibah ini mencakup dua bidang tanah yang dimiliki oleh Desa Adat Kedonganan, yaitu dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No 101 seluas 550 meter persegi dan SHP No 102 seluas 495 meter persegi, yang saat ini digunakan sebagai lahan untuk SDN 1 Kedonganan. Tanah tersebut akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Sementara, tanah milik Pemkab Badung yang digunakan sebagai Kantor Desa atau Wantilan Desa Adat Kedonganan akan dihibahkan kepada Desa Adat Kedonganan.
Wakil Ketua I Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, menyampaikan bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan untuk melakukan cross-check atas proses hibah tersebut. “Hari ini kami menindaklanjuti surat dari Bupati Badung dengan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan hibah antara tanah milik Pemkab Badung yang digunakan sebagai kantor balai desa dan wantilan, serta tanah milik Desa Adat Kedonganan yang digunakan sebagai sekolah,” ujar Lanang Umbara didampingi Anggota Komisi I I Wayan Sugita Putra, I Wayan Loka Astika, I Wayan Puspa Negara dan Made Rai Wirata.
Menurutnya, seluruh proses berjalan lancar tanpa kendala berarti, meskipun terdapat sedikit selisih ukuran tanah antara kedua pihak. Namun, hal itu bukanlah hambatan dalam mewujudkan kepastian hukum. “Kami di pemerintahan berpegang pada prinsip bahwa tidak ada unsur bisnis dalam proses ini. Tujuan utama kami adalah memastikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak agar ke depannya pembangunan dapat berjalan lebih lancar dan tidak ada keraguan dalam penggunaan tanah,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa setelah proses kunjungan lapangan dan kesepakatan yang telah dicapai oleh Komisi I DPRD Badung, pihaknya akan membawa pembahasan ini ke sidang paripurna internal. “Kami telah sepakat untuk menyetujui proses ini dan akan membawanya ke sidang paripurna pada 24 Maret sebelum Hari Raya Nyepi. Setelah kami paripurnakan saya yakin ada kesepakatan bersama dari seluruh anggota DPRD Badung dan setelah itu kami berikan rekomendasi ke pemerintah,” jelas Lanang Umbara.
Hibah ini, kata Lanang Umbara bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi kedua pihak. Dengan adanya keputusan ini, Desa Adat Kedonganan tidak perlu lagi meminta izin kepada Pemkab Badung jika ingin melakukan pembangunan di atas tanah yang telah menjadi hak miliknya. Begitu pula sebaliknya, Pemkab Badung dapat melakukan pembangunan di lahan yang sebelumnya milik Desa Adat Kedonganan tanpa perlu persetujuan tambahan.
Sebagai informasi, kunjungan tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, I Wayan Loka Astika (Wakil Ketua II), dan I Made Rai Wirata (Sekretaris II Komisi I), serta Anggota Komisi I, di antaranya Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Sugita Putra, dan I Wayan Puspa Negara. Hadir pula Kepala BPKAD Ida Ayu Istri Yanti Agustini, Kadisdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung AA Gede Asteya Yudhya, Anggota DPRD Badung dapil Kedongaman Nyoman Sudana, Camat Kuta D Ngurah Bhayudewa, Lurah Kedonganan Kadek Laksana, Bendesa Adat Kedonganan Wayan Sutarja, Ketua LPM Kedonganan Ketut Raka Budana serta tokoh masyarakat serta pihak sekolah. @ ol3