ARTICLE AD BOX
Pelaku merupakan seorang pria berinisial KL, 27, yang sebelumnya diamankan warga. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini polisi belum menahan KL.
Kanit IV Unit PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu I Nyoman Sudiarta menyampaikan, penyidik telah menaikkan status kasus pembalakan liar tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan pelaku, polisi akhirnya menetapkan KL selaku terlapor sebagai tersangka.
Penyidik melakukan gelar perkara terhadap hasil penyidikan dengan hasil penetapan tersangka terhadap KL. “Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, penetapannya 10 Maret 2025 lalu,” ujarnya, dikonfirmasi Kamis (20/3). Adapun tersangka KL merupakan warga Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Iptu Sudiarta menambahkan, KL diduga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana Menebang, Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil hutan, Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan/ atau huruf b UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU N 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU,” jelas dia.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KL belum ditahan oleh polisi. KL hanya ditetapkan sebagai tahanan rumah dan dikenakan wajib lapor. Saat dikonfirmasi, Iptu Sudiarta masih belum menyampaikan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap KL. “Tahanan rumah wajib lapor,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, mengamankan pelaku pembalakan liar alias illegal logging di hutan lindung di desa setempat. Selain melaporkan kasus ini, warga juga mengamankan barang bukti belasan kayu sonokeling dan mesin gergaji dan sepeda motor milik pelaku.
Warga beramai-ramai menyergap pelaku pembalakan liar pada Senin (10/3) siang sekitar pukul 11.30 Wita. Aksi warga itu dilakukan setelah merasa geram dengan bunyi mesin gergaji kayu dan aktivitas pembalakan liar di hutan lindung dekat mereka tinggal.
Awalnya, Kelian Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa Putu Karmita menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan lindung. Ia bersama sejumlah warga lainnya kemudian mengecek ke lokasi dan mendapati sebanyak 13 batang kayu sonokeling berbentuk balok dengan panjang sekitar 130 sentimeter dan lebar diameter sekitar 20 sentimeter.
Warga berkoordinasi dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LHPD) Lokapaksa, untuk mencari tahu pelaku penebang kayu. Diketahui terduga pelaku pembalakan hutan tersebut adalah seorang pria berinisial KL. Pihak LPHD menghubungi KL meminta untuk datang ke lokasi penebangan hutan. Saat diinterogasi, KL mengakui telah menebang kayu tersebut. 7mzk