ARTICLE AD BOX
Rapat diawali dengan penyerahan materi rancangan perda tentang biaya dokumen Lelang oleh Bupati I Gusti Putu Parwata, didampingi Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa. Lanjut, pandangan umum fraksi atas rancangan perda tersebut.
Fraksi Partai NasDem dengan juru bicara I Gede Agus Surya Sugiarta, Fraksi PDIP I Gede Parwata, Partai Gerindra I Nengah Karyawan, Fraksi Partai Demokrat I Made Tarsi Ardipa, dan dari Fraksi Partai Golkar I Komang Mustika Jaya.
Semua fraksi menyetujui, ranperda itu dibahas lebih lanjut sebagai pengganti Perda Nomor : 17 Tahun 1991. Fraksi menilai Perd aini tidak relevan lagi, terutama tentang biaya dan teknis lainnya.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra I Nengah Karyawan menyarankan agar pembahasan dilanjutkan sehingga ada pengganti Perda Nomor : 17 tahun 1991. "Biaya dokumen lelang dalam Perda Nomor : 17 Tahun 1991, tidak relevan lagi untuk saat ini," kata Ketua Komisi I yang juga mantan Perbekel Purwakerti, ini. Hal senada diungkapkan, juru bicara Fraksi Partai NasDem I Gede Agus Surya Sugiartha dan juru bicara Fraksi Partai Golkar I Komang Mustika Jaya.
I Wayan Suastika yang memimpin jalannya rapat didampingi Wakil Ketua Ni Kadek Weisya Kusmia Dewi dan I Gusti Agung Dwi Putra. Dari jajaran eksekutif hadir Sekda I Ketut Sedana Merta, dan sejumlah pimpinan OPD.
Usai seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum, Bupati I Gusti Putu Parwata langsung memberikan tanggapan.
Bupati mengatakan pencabutan Perda Nomor : 17 Tahun 1991 sangat penting karena tidak sesuai perkembangan. "Sebelumnya saya melakukan monitoring, dan evaluasi di tahun 2024, setelah dikaji bersama, layak perda itu diganti," kata Bupati Gus Par.
Perda itu mengatur tentang pengadaan barang dan jasa. Kata Gus Par lelang telah bertahun-tahun dilakukan, regulasinya juga telah berganti, begitu juga syarat administrasi lainnya. Harapannya, materi Perda ini nanti menyesuaikan dengan perkembangan terakhir.7k16