Pecalang Korban Penganiayaan Jadi Tersangka Tipiring

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Penetapan tersangka tindak pidana ringan (Tipiring) ini menyusul laporan balik dari pelaku dugaan pemukulan yang juga merasa sebagai korban. Penetapan tersangka terhadap pecalang asal Banjar Besakih Kawan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara di Mapolres Karangasem, Jalan Bhayangkara Amlapura, Jumat (16/5).

Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Sukadana mengatakan penanganan perkara yang berujung anggota pecalang sebagai tersangka tipiring ini berdasarkan laporan dari salah satu korban yang juga sebelumnya jadi tersangka I Gusti Ngurah Agung Ari Setya terkait peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan ringan. Laporannya tertuang dengan Nomor LP/B/9/IV/2025/SPKT/Polres Karangasem, per 14 April 2025.

Atas laporan itu, Unit 1 penyidik Satreskrim Polres Karangasem melakukan penanganan perkara mengacu pasal 352 ayat (1) KUHP, yaitu penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaannya, dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan dengan denda Rp 4.500.

Iptu Sukadana menambahkan, petugas polisi awalnya menggelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan, Senin (5/5) dipimpin KBO Reskrim Ipda Rawuh Rachmat Bahari. Selanjutnya kembali melakukan gelar perkara Senin (12/5) dan menetapkan I Nengah Wartawan sebagai tersangka.

Tersangka I Nengah Wartawan sendiri katanya telah menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Satreskrim Polres. "Lebih lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi meringankan yang direkomendasi tersangka," jelas Iptu Sukadana. Ditetapkannya pecalang I Nengah Wartawan jadi tersangka, lanjut Iptu Sukadana, mengingat pelapor juga merasa jadi korban. "Petugas hanya menerapkan rasa keadilan," tambahnya.

Dikatakannya saat pengeroyokan terhadap pecalang dilakukan tiga tersangka terjadi di Bencingah Agung Pura Besakih, Senin (14/4), bermula dari kesalahpahaman. Di tengah terjadi pengeroyokan yang menimpa pecalang I Nengah Wartawan, salah satu tersangka pengeroyokan atau pelapor I Gusti Ngurah Agung Ari Prasetya, menyiramkan air ke pecalang I Nengah Wartawan. Nengah Wartawan berupaya menangkis siraman itu, dan saat itu Nengah Wartawan sempat memukul gunakan tangan kanan mengepal mengenai  dagu kiri I Gusti Ngurah Agung Ari Prasetya sebanyak satu kali hingga menyebabkan luka lecet. Luka itu juga telah divisum untuk menguatkan laporannya. Di bagian lain Pamangku Pura Besakih Jro Gede Artayasa setelah berkoordinasi dengan Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiartha mengaku sangat menyayangkan pecalang yang jadi korban, justru jadi tersangka. 

"Saya sangat menyayangkan status tersangka buat anggota pecalang Desa Adat Besakih," ujar Jro Gede Artayasa. Untuk diketahui kasus penganiayaan yang menimpa pecalang I Nengah Wartawan terjadi di Bencingah Agung Pura Besakih, Senin (14/4) lalu. Ketiga terduga pelaku pengeroyok pecalang itu telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni IGLED, 30, IGLR, 56, dan IGNAAP, 21, asal Banjar Selat Kelod, Desa/Kecamatan Selat, ketiganya telah ditahan di Mapolres Karangasem sejak, Rabu (16/4) lalu.

Polisi saat itu bergerak cepat, usai kejadian di Bencingah Agung Pura Besakih, Senin (14/4) pukul 12.40 Wita, hari itu menerima laporan kejadian di Mapolsek Rendang, selanjutnya melakukan penanganan dan mendatangi tempat kejadian perkara. Petugas Polsek Rendang berkoordinasi dengan Polres Karangasem dan Polda Bali, sehingga mendapatkan rekaman CCTV, Selasa (15/4). Sejak itu, petugas penyidik mengenali dan menemukan identitas tersangka, langsung dipanggil dan Rabu (16/4) menetapkan tiga tersangka.

Ketiganya dijerat pasal 170 KUHP, tentang Penganiayaan di Muka Umum Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan 6 bulan.

Mengingat ancaman hukumannya 5 tahun dan 6 bulan, sehingga tersangka dapat ditahan di Mapolres Karangasem. Penahanan di Mapolres Karangasem dengan pertimbangan keamanan juga untuk memudahkan melakukan penyidikan lebih lanjut. 7 k16
Read Entire Article