Niat Melerai, Pemuda Pupuan Ditikam Pemabuk di Bar Gianyar

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Korban mengalami luka di pergelangan tangan kiri dan pinggang kiri akibat sabetan pisau belati. Setelah dilarikan ke RSUD Sanjiwani Gianyar, kondisinya kini berangsur pulih.

Kapolsek Gianyar Kompol I Nyoman Sukadana, saat rilis kasus Sabtu (22/3), mengungkapkan tersangka penganiayaan adalah I Dewa Gede JR, 24, pemuda asal Lingkungan Sengguan Kawan, Kelurahan Gianyar. Pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

“Korban dan pelaku tidak saling kenal. Penusukan terjadi secara spontan saat pelaku tersulut emosi karena pengaruh minuman keras,” ungkap Kompol Sukadana, didampingi Kanit Reskrim Iptu I Wayan Nurjana, Panit 1 Opsnal Iptu Gde Densa Prana, dan Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardirta.

Kejadian bermula dari cekcok antara beberapa pengunjung lain. Seorang pemuda bernama Dewa Komang HAM, 23, asal Lingkungan Sampiang, datang bersama pacarnya Wulandari. Di lokasi, mereka bertemu dengan Lopy, mantan kekasih Dewa Komang. Cekcok terjadi antara Wulandari dan Lopy. Dewa Komang dan temannya Pande Komang Megantara alias Nonong, 16, berusaha melerai, namun justru dimaki oleh Lopy.

Cekcok berlanjut antara Nonong dan Lopy, lalu merembet ke Wayan Murdita, 49, asal Banjar Pering, yang mencoba membela Lopy. Suasana bar menjadi tegang.

Saat itu, I Ketut Jupri bersama pelaku Dewa Gede JR turut berusaha meredam konflik, meski mereka tidak terlibat langsung. Ketut Jupri menasihati Nonong agar pulang, dengan mengatakan, “Nah suud je amone.” Namun, kata-kata itu justru memancing emosi pelaku Dewa Gede JR yang dalam pengaruh alkohol. Ia membalas, “Cai de milu-milu, mulih ci!”

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul dan menendang Ketut Jupri, lalu menyerangnya menggunakan pisau belati bergagang kayu berukir kepala naga yang ia bawa. Korban mengalami luka di tangan dan pinggang.

Korban sempat lari keluar bar mencari pertolongan, lalu bersembunyi di tugu perbatasan Kelurahan Bitera. Ia kemudian dibantu temannya, Kadek Widnyana Putra, menuju warung ayam geprek di Desa Bedulu, Blahbatuh, sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Sanjiwani.
Polisi menyita barang bukti berupa baju dan celana bernoda darah, sepatu berbercak darah, pisau belati bergagang ukiran kepala naga, serta flashdisk berisi rekaman kejadian.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. *nvi

Read Entire Article