Ngeganja, Kasir Toko Divonis 4 Tahun 3 Bulan

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan 96,3 gram ganja yang diperolehnya melalui sistem tempel di sekitar Jalan Pantai Kuta, Badung untuk dikonsumsi pribadi sebagai dorongan penambah semangat kerja.

Majelis Hakim Pimpinan, Ni Kadek Kusuma Wardani dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 800 juta, subsider 2 bulan pidana penjara,” tegas majelis hakim. Putusan ini lebih ringan 3 bulan dari yang dituntutkan JPU Finna Wulandari yaitu penjara 4 tahun 6 bulan. Atas vonis ini baik terdakwa melalui penasihat hukumnya, Mochammad Lukman Hakim maupun JPU senada menyatakan menerima.

Dijelaskan Lukman usai sidang, Syahrun belum pernah dihukum sebelumnya, telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ini lagi. Bahkan ia koperatif dan mengakui perbuatannya secara terus terang sehingga memperlancar proses persidangan yang membuat tuntutannya mendapat keringanan oleh majelis hakim.

Dijelaskannya, kasus ini bermula dari terdakwa yang membeli ganja dari seseorang berinisial ‘Blue Eyes’ yang kini menjadi buron (DPO) pada September 2024 dengan harga Rp 3,5 juta. Cara dia memesan dengan melalui telepon, dan ganja tersebut dikirim melalui metode tempel di sekitar Jalan Pantai Kuta, Badung oleh bandar. 

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kotak kertas papir, satu korek api gas, dan satu unit ponsel Vivo di atas tempat tidur Syahrun. Selain itu, dua toples berisi ganja ditemukan di bawah tempat tidur dan lemari pakaian,” sebut JPU. 7 t
Read Entire Article