ARTICLE AD BOX
Sejak ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023, KEK Kura Kura Bali memiliki otoritas khusus dalam pengelolaan investasi dan infrastruktur kawasan. Namun, di tengah geliat pembangunan tersebut, muncul perhatian publik akan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan warisan budaya.
Upaya menjaga keseimbangan ini salah satunya tercermin dalam keterlibatan masyarakat lokal, khususnya krama Desa Adat Serangan, dalam berbagai program pengembangan kawasan. Selain pelestarian pura dan tempat suci, pengelola KEK juga menyediakan ruang bagi produk-produk lokal dan usaha mikro kecil (UMKM) warga untuk berkembang.
Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar pun ikut mencermati perkembangan kawasan tersebut dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan belum lama ini. Ketua MDA Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana, menyebut bahwa hubungan antara masyarakat adat dan pihak manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola kawasan selama ini berjalan cukup baik.
“Saya melihat langsung bagaimana BTID membangun relasi dengan masyarakat. Salah satunya melalui pemberian lahan untuk Desa Adat dan pelibatan krama dalam kegiatan UMKM,” ujar Ketut Sudiana, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, kunjungan itu juga menjadi bagian dari penggalian masukan untuk mendukung implementasi Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2024 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi berbasis budaya. Ia yang juga tergabung dalam tim perancang perda tersebut menilai bahwa KEK Kura Kura Bali sudah mengarah pada model pembangunan yang sesuai dengan semangat regulasi tersebut.
Sudiana menambahkan, pihaknya mengapresiasi keseriusan pengelola kawasan dalam menjaga pura-pura milik warga yang berada di dalam KEK. “Saya lihat tidak ada tempat suci yang dipindahkan atau dirusak. Itu menunjukkan penghormatan terhadap spiritualitas umat Hindu di Bali,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pelestarian lingkungan juga menjadi bagian tak terpisahkan dari filosofi pembangunan Bali. Penataan kawasan yang selaras dengan alam serta keterlibatan masyarakat lokal dalam proses pembangunan menjadi kunci dalam mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan.
“Harapan kami, perda ini nantinya dapat menjadi panduan bersama agar investasi yang masuk ke Bali benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, budaya, dan lingkungan,” pungkasnya.