Maling Mobil Ditangkap Setelah Diburu Setahun Lebih

2 days ago 2
ARTICLE AD BOX
Selama setahun, aparat Polsek Denpasar Timur sempat melakukan pemburuan ke daerah Jawa Timur. Pengejaran ke Jawa Timur itu dilakukan karena berdasarkan rekaman CCTV di lokasi TKP di Yayasan Dharma Sthapanam, Jalan Padanggalak Gang Carik Bengong, Desa Kesiman Petilan terduga pelaku berasal dari sana. Setelah keliling Jawa Timur didapat informasi kalau tersangka berada di Bali.  

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, dikonfirmasi pada Selasa (15/4) siang mengatakan penangkapan terhadap tersangka Bayu Wicaksono ini berawal dari laporan kehilangan mobil Kijang dengan nomor polisi DK 1008 CH dari Nyoman Sutariasih. Mobil tersebut hilang dari garasi Yayasan Dharma Sthapanam. 

Mobil itu diketahui hilang pada 23 Desember 2023. Sebelum hilang mobil itu diparkir di garasi yayasan, pada 23 Desember 2023 pukul 18.00 Wita. Kunci Mobil itu disimpan korban di wantilan. “Setelah beberapa hari parkir di garasi, mobil itu hendak digunakan korban. Awalnya korban tak menemukan kuncinya yang disimpan di wantilan. Setelah cek ke garasi ternyata mobil juga hilang. Kejadian itupun dilaporkan korban ke Polsek Denpasar Timur,” ungkap AKP Sukadi. 

Menerima laporan nomor LP.B/50/XII/2023/SPKT, Unit Reskrim Polsek Dentim/Polresta Dps/Polda Bali, aparat Polsek Denpasar Timur langsung melakukan penyelidikan. Pada rekaman CCTV terlihat seorang pria membawa pergi mobil tersebut. Setelah didalami pria tersebut berasal dari Pulau Jawa. 

Berdasarkan jejak tersebut aparat Polsek Denpasar Timur memburu tersangka ke Sidoarjo, Jawa Timur. Setelah keliling di sana tidak membuahkan hasil. Petugas mendapatkan informasi kalau pelaku itu berada di Bali. Setelah berbulan-bulan memburunya di Bali akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Kepada petugas, tersangka mengaku mencuri mobil korban pada 26 Desember 2023 dini hari pukul 01.00 Wita. Mobil itu langsung dibawa kabur ke Surabaya, Jawa Timur. Di sana mobil hasil kejahatannya itu dijual murah seharga Rp 16 juta.

Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga akhirnya berhasil mengamankan mobil korban yang telah dijual tersangka. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 760.000, dokumen bukti penyebrangan tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 Wita dengan Nopol DK 1008 CH, nama pemesan tiket adalah tersangka sendiri, satu unit HP Siomy, dan screenshot bukti pelaku memasarkan unit mobil hasil curian.

“Tersangka dan semua barang bukti diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas kejadian ini korban alami kerugian Rp 65 juta,” ungkap AKP Sukadi. 7 pol
Read Entire Article