Komplotan Curanmor Remaja Dijuk, Beraksi di 7 TKP

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Sebanyak 8 unit sepeda motor sebagai barang bukti dalam kasus tersebut tampak dipamerkan dalam press rilis. Sebagian besar sudah dipreteli bahkan beberapa bagian sudah dibongkar. Namun, para pelaku tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.

Press rilis dipimpin oleh Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsoin, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, Kasi Humas AKP Agus Widiono, serta Kanit Provost Ipda I Ketut Peyadnya.

Kasus ini bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 Wita, ketika itu seorang warga (korban) memarkir sepeda motor Suzuki Satria berwarna hitam-oranye di area parkir swalayan wilayah Klungkung tanpa mengunci stang. Namun, saat kembali sepeda motor itu hilang dan korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Klungkung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polres Klungkung yang dipimpin oleh Iptu I Made Semarajaya, langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Polisi memeriksa saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV, yang mengarah pada keterlibatan dua remaja berinisial AAS, 17, dan IMYA, 14.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, tim Opsnal berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mendatangi rumah pelaku IMYA di Klungkung. Dalam interogasi, AAS dan IMYA mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian tersebut. Mereka juga menyebutkan tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur, yaitu IPOR, 17, SAPY, 17, dan IKAAP, 16.

Kelompok remaja ini diketahui telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda wilayah Klungkung. Para pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi, sebagian besar seperti motor hasil curian itu dibongkar dan dijual ke pedagang barang bekas. Ada yang dipreteli dan digunakan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons mengatakan kasus ini masih berproses. Dari pihak korban bersedia berdamai asalkan sepeda motor yang sudah dipreteli oleh pelaku dikembalikan seperti semula. Dengan demikian, kasus ini akan diproses lebih lanjut melalui restorative justice (RJ). "Para pelaku ada yang masih sekolah, tetapi sebagian besar tidak bersekolah," ujar Kapolres.

Modus para pelaku adalah dengan mengincar sepeda motor yang kuncinya sudah dol dan tidak dikunci stang. Mereka duduk terlebih dahulu di atas sepeda motor, lalu mencoba memasukkan kunci yang mereka bawa. Jika kunci tersebut bisa masuk, maka sepeda motor itu langsung dicuri.

Kapolres mengimbau para orang tua agar tetap mengawasi anak-anak mereka, terutama pada malam hari. Setidaknya, pada pukul 22.00 Wita atau 23.00 Wita, anak-anak sudah dipastikan berada di rumah. Terkait para pelaku yang sebagian besar merupakan anak-anak putus sekolah, Kapolres menyatakan bahwa tingkat pendidikan tentu berpengaruh terhadap kehidupan sehari-hari.

Diharapkan untuk instansi terkait agar lebih memperhatikan hal ini. Jangan sampai ada anak di Klungkung yang putus sekolah. "Meskipun nanti dilakukan proses RJ, kami akan terus melakukan pemantauan, dan mereka wajib lapor ke Polres Klungkung," ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan selalu mengunci stang serta memasang kunci pengaman tambahan.wan
Read Entire Article