Kepastian Hukum Pilar Penyelenggaraan Pemilu

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Salah satu aspek penting dalam menjalankan tugas tersebut adalah pelayanan dokumentasi hukum dan pelayanan konsultasi hukum. Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan dalam kunjungannya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan, Jumat (21/3).

Kata Sutrawan, pelayanan dokumentasi hukum di Bawaslu bertujuan untuk menyediakan akses terhadap berbagai regulasi dan produk hukum yang berkaitan dengan Pemilu. Salah satunya melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). 

“Masyarakat, peserta Pemilu, serta pemangku kepentingan lainnya dapat dengan mudah mendapatkan informasi hukum yang akurat dan terpercaya. Ketersediaan dokumen hukum yang terdokumentasi dengan baik juga menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan, baik bagi penyelenggara Pemilu maupun pihak terkait lainnya,” ujar Sutrawan.

Sutrawan pun menjelaskan bahwa Keberadaan JDIH dan layanan konsultasi hukum yang kuat juga menjadi indikator profesionalitas dan kredibilitas Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. “Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang JDIH tegas mengamanatkan kita di Bawaslu untuk memberikan pelayanan hukum kepemiluan, Bawaslu tidak hanya bertindak sebagai pengawas Pemilu tetapi juga sebagai sumber informasi hukum yang dapat diandalkan oleh berbagai pihak,” tegas mantan Anggota KPU Buleleng ini.

Menurut Sutrawan, dengan semakin baiknya pelayanan dokumentasi dan konsultasi hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam Pemilu. “Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia tetapi juga memastikan bahwa setiap proses kepemiluan berjalan secara adil, transparan, dan berintegritas,” ujar Sutrawan.n nat
Read Entire Article