Kasus Dugaan Bullying Siswi SMP Berakhir Damai

5 days ago 3
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan perundungan (bullying) dan penganiayan hingga menyebabkan seorang siswi SMP PGRI 7 Denpasar mengalami luka di bibir, berakhir dengan penyelesaian damai. Upaya damai tercapai setelah pihak sekolah melakukan mediasi dengan melibatkan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polda Bali, KPPAD (Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah) Bali, serta orang tua siswi yang bersangkutan di SMP PGRI 7 Denpasar, Sabtu (10/5) pagi. 

Kepala SMP PGRI 7 Denpasar, I Nyoman Ardika, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal dari kesalahpahaman terkait penarikan iuran kelas oleh bendahara kelas, yang memicu ketersinggungan di antara siswa. “Permasalahan ini telah ditangani secara internal melalui guru wali kelas dan guru bimbingan konseling. Dari klarifikasi awal, tidak ditemukan indikasi pengeroyokan, dan siswa yang bersangkutan juga dikenal sebagai teman akrab di lingkungan sekolah,” jelas Ardika dalam siaran pers Pemkot Denpasar diterima NusaBali, Sabtu (10/5).

Ardika menegaskan bahwa tidak ada tindakan perundungan yang terjadi di sekolah. Ia juga menyatakan bahwa pihak sekolah telah melakukan pendekatan restoratif dengan melibatkan kedua belah pihak, yang kemudian menghasilkan kesepakatan damai. Surat perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh orang tua kedua siswa di atas materai, disaksikan langsung oleh pihak sekolah, KPAD Bali, dan Tim Polda Bali. “Ini hanyalah reaksi emosional sesaat yang tidak berlanjut menjadi dendam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menghakimi tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya,” tambah Ardika. 

Ia juga menekankan komitmen sekolah untuk terus memantau perilaku siswa demi menjaga lingkungan belajar yang aman dan kondusif.

Menanggapi kasus dugaan perundungan dan penganiaan siswi SMP PGRI 7 Denpasar, Ketua KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini, menyampaikan akan melakukan pendampingan berupa konseling psikologi bagi para siswi bersangkutan. Pihaknya juga memberikan peringatan kepada sekolah agar mencegah bullying serta tindak kekerasan di sekolah. “Berakhir damai karena tadi (kemarin,red) orang tua mempertimbangkan anak yang akan mengikuti ujian,” ujar Yastini.

Kata Yastini, dalam mediasi kemarin ada jaminan bahwa tidak akan diulangi dan apabila diulangi maka akan langsung di proses hukum. Terkait kasusnya sempat dilaporkan di Polda Bali, kata Yastini, akan ada proses restorative justice sesuai dengan mekanisme penanganan yang diatur dalam undang-undang sistem peradilan anak.

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyatakan, hasil mediasi kedua belah pihak, peristiwa dugaan perundungan dan penganiayaan diselesaikan secara damai. “Intinya siswi A meminta maaf kepada siswi C dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut, dan jika diulang kembali akan di proses secara hukum," papar Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi terpisah. 

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada orang tua serta guru agar lebih mengawasi anak-anak sehingga kejadian perundungan seperti ini tidak terulang. “Bagi anak-anak jangan kecewakan orang tua maupun guru kalian dengan perbuatan negatif,” ujar Ariasandy.cr80
Read Entire Article