ARTICLE AD BOX
Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra saat gelar jumpa pers di Mapoksek Kuta, pada Selasa (18/3) mengatakan peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh dua karyawan money changer yakni Dedi dan Ni Gusti Ayu Putu Mega pada pagi hari saat masuk kerja. Keduanya sudah tak menemukan uang di dalam laci meja kasir. Adapun uang hilang adalah uang rupiah sebesar Rp 45.117.000, valas senilai 5 dolar Singapura (SGD), 200 Renminbi (RMB), 737 dolar Amerika Serikat (USD). Total kerugian kalau dirupiahkan semuanya sebesar Rp 57.300.000.
Anehnya tidak ada barang yang rusak di TKP. Pintu, jendela, plafon semuanya utuh. Kedua saksi coba melihat rekaman kamera CCTV. Terlihat seorang perempuan yang tak lain adalah mantan karyawan di sana berinisial JC, 24. “Merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, korban buat laporan dan langsung kami tindak lanjuti. Akhirnya tersangka kami tangkap di kos tempat tinggalnya di Jalan Sadasari, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, pada Senin (17/3) tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek.
Tersangka asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengakui perbuatannya melakukan pencurian di kantor PT Mongol Balindo Valas yang merupakan eks tempat kerjanya. Pencurian itu dilakukannya karena sakit hati dengan bos perusahaan itu gara-gara dikasih surat peringatan dua (SP2).
Tak terima dengan SP2 itu, tersangka memilih untuk berhenti kerja. Nah, sebelum berhenti kerja terlebih dahulu, tersangka membuat kunci duplikat.
“Tersangka berhasil masuk ke TKP karena dia sudah punya kunci serep yang telah dibuat. Sebelum masuk, tersangka mematikan meteran listrik. Aksinya itu terekam jelas oleh kamera CCTV,” beber AKP Agus.
Sepulang dari TKP dengan membawa uang hasil curiannya dia berbelanja. Sebagian untuk membeli satu unit Iphone 13 dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Sementara sisanya berupa uang rupiah Rp 1.050.000, 700 dolar Amerika Serikat, 20 dolar Amerika Serikat, 10 Amerika Serikat, dan 7 dolar Amerika Serikat. Semua uang sisa itu termasuk motor dan HP kini telah disita sebagai barang bukti.
“Selain beli HP dan motor, uang hasil kejahatannya itu sebagian dikirim orang tuanya di kampung dan belanja keperluan sehari-hari. Tersangka juga berupaya menghilangkan jejak dengan membuang pakaian yang digunakannya saat beraksi. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata AKP Agus. 7 pol