ARTICLE AD BOX
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WITA di Kantor DPMPTSP Buleleng dan berlanjut hingga pukul 17.00 WITA di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng.
"Dari penggeledahan, penyidik menyita satu boks dokumen, termasuk dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
Selain penggeledahan, sejumlah pegawai yang terkait dengan dokumen juga turut diperiksa. Eka Sabana menyebut, kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Penetapan tersangka terhadap IMK dilakukan sehari sebelumnya, Kamis (20/3), berdasarkan hasil penyidikan Pidana Khusus Kejati Bali. IMK diduga melakukan praktik pemerasan kepada para pemohon izin seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR/KKKPR) dan PBG.
"Modusnya, tersangka meminta sejumlah uang dengan dalih untuk kebutuhan operasional pemerintahan. Jika tidak membayar, proses perizinan mereka akan dipersulit," jelas Eka Sabana.
Dugaan pemerasan ini terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2024. Total uang yang dikumpulkan tersangka diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menghambat program pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya rumah subsidi, yang menjadi bagian dari program strategis nasional di sektor perumahan.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih terus mengembangkan kasus dan membuka peluang adanya pelaku lain yang terlibat.