ARTICLE AD BOX
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota Ni Made Kushandari dan Ni Putu Asih Yudiastri, dalam sidang yang berlangsung PN Singaraja.
Dalam putusannya, terdakwa Arif dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. Karena dengan tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama empat bulan,” ujar majelis hakim sesuai dalam putusan yang diterima pada Selasa (18/3).
Majelis hakim juga menetapkan masa pidana terdakwa dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan, yang telah dijalani oleh Arif. Juga menetapkan agar ia tetap berada di dalam tahanan.
Adapun putusan yang diterima terdakwa Arif sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang Senin (3/3) lalu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Ketut Deni Astika juga menuntut terdakwa dihukum tujuh tahun penjara. Namun ada perbedaan pada hukuman pengganti denda. Jaksa menuntut agar subsidernya enam bulan penjara, sedangkan dalam vonis turun menjadi empat bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan sejumlah hal yang meringankan vonis terdakwa. Terdakwa disebut mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Arif juga tulang punggung keluarga, serta bersikap sopan dan tidak berbelit-belit selama persidangan.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap Narkotika. “Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa sudah pernah dihukum,” lanjut hakim.
Untuk diketahui, Arif ditangkap polisi pada 26 September 2024 sekitar pukul 11.50 Wita di sebuah minimarket yang ada di wilayah Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Awalnya ia bertransaksi shabu bersama seorang pria bernama Hamzah alias Mamat.
Ketika terdakwa Arif menunggu pembeli selanjutnya di salah satu minimarket di kawasan Lovina, ia malah ditangkap polisi. Dari warga yang tinggal di Desa Pemaron Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ini, polisi mengamankan tujuh paket shabu dengan berat total 1,18 gram untuk dijual. 7 mzk