ARTICLE AD BOX
Pria lanjut usia (lansia) tersebut dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal. Ia kedapatan menjadi marketing villa menggunakan visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan, DCL sebelumnya terjaring dalam operasi keimigrasian ‘Bali Becik’ yang digelar Imigrasi Singaraja pada 19 Mei 2025. Operasi itu menyasar warga asing di tiga wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja, yakni Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem.
Saat melakukan operasi di kawasan pariwisata di Abang, Karangasem, petugas menerima laporan keberadaan WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. “Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan (DCL) telah menyalahgunakan izin tinggalnya,” ujar dia, Selasa (3/6) di Kota Singaraja.
Petugas imigrasi kemudian menyelidiki DCL. Warga asing itu dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika DCL merupakan pemegang izin tinggal kunjungan atau Visa on Arrival (VOA). DCL tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bali menggunakan visa kunjungan pada 10 Mei 2025.
Hendra menegaskan, pemegang visa kunjungan tidak diizinkan melakukan kegiatan komersial atau bekerja di Indonesia. Sementara itu, DCL terlibat mempromosikan villa di wilayah Karangasem. “DCL terlibat dalam kegiatan pemasaran penginapan. Dibuktikan dengan nomor kontak Australia miliknya yang tercantum di kartu nama salah satu villa di Bali,” bebernya.
Atas perbuatannya itu, DCL disangkakan melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
“Aktivitas yang dilakukan oleh DCL jelas bertentangan dengan izin tinggal yang diberikan dan berpotensi merusak tatanan pariwisata, ekonomi, dan ketertiban umum di Bali,” tegas Hendra.
DCL pun dideportasi kembali ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Jumat (30/5). Warga asing itu menumpangi pesawat maskapai Batik Air Malaysia dengan nomor penerbangan OD177 tujuan akhir Bandara Melbourne, Australia.
Ia menyebut, deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian. "Kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah kerja kami, khususnya di Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi ketentuan yang berlaku," tandas Hendra.7 mzk