FSPM Datangi Dewan Bali

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 6 pekerja PT Angkasa Pura Supports (APS) bergulir ke tangan wakil rakyat, DPRD Bali. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, mendatangi Komisi IV DPRD Bali yang membidangi tenaga kerja, di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (18/3) siang. Mereka diterima langsung Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta. Turut hadir jajaran Komisi IV dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan.

Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali yang menyatakan bahwa aksi mogok kerja para pekerja tersebut tidak sah. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam menafsirkan regulasi ketenagakerjaan, yang berakibat pada PHK sepihak terhadap pekerja yang hanya menuntut haknya.

Kasus ini bermula ketika 6 pekerja PT APS melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan. Namun, aksi tersebut justru berujung pada skorsing, yang kemudian diikuti dengan PHK sepihak. Menurut Disnaker, aksi mogok kerja itu tidak sah karena perusahaan dianggap sebagai penyedia layanan kepentingan umum.

Menurut Budi Darsana, Disnaker telah melakukan kesalahan dalam menafsirkan aturan. Status Bandara sebagai perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau memiliki kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia. “Disnaker telah salah menafsir terkait dengan Bandara adalah Perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/ atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia,” ujar Budi Darsana. 

Ia menambahkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kategori tersebut lebih merujuk pada rumah sakit, dinas pemadam kebakaran, penjaga pintu perlintasan kereta api, pengontrol pintu air, pengontrol arus lalu lintas udara, dan pengontrol arus lalu lintas laut.

Menurut Budi Darsana, mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan, terutama dalam Kepmenaker Nomor Kep.232/Men/2003, yang menyatakan bahwa pemberitahuan mogok kerja harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan. Para pekerja telah memenuhi ketentuan ini, namun tetap dinyatakan melakukan mogok kerja yang tidak sah.

Untuk diketahui, pada 31 Januari 2025 lalu, FSPM Regional Bali telah menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali sebagai bentuk protes atas keputusan Disnaker yang dianggap tidak adil. Dalam aksi tersebut, serikat pekerja menuntut agar pengawas ketenagakerjaan lebih objektif dan profesional dalam menangani kasus-kasus pekerja di Bali. Namun, hingga saat ini, tidak ada solusi konkret bagi pekerja yang di-PHK, sehingga audiensi dengan DPRD Bali dilakukan untuk mencari jalan keluar.

Foto: Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana. -ADI PUTRA

Dalam audiensi ini, FSPM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Bali. Mereka meminta agar DPRD memanggil Direksi PT APS untuk menjelaskan alasan di balik PHK sepihak terhadap 6 pekerja, termasuk terhadap Made Dodik Satriawan, yang hanya menjalankan hak mogok kerja sesuai dengan aturan. Selain itu, serikat pekerja juga menuntut Disnaker Bali untuk mengevaluasi hasil investigasi mereka, karena keputusan yang menyatakan mogok kerja tidak sah dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja yang telah dipecat.

FSPM juga mendesak pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan upah dan tidak menyediakan peraturan perusahaan kepada pekerja, padahal status pekerja masih aktif karena masih dalam proses perselisihan industrial. Menurut serikat pekerja, skorsing yang berujung pada PHK ini bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, sehingga perusahaan harus segera mempekerjakan kembali pekerja yang dipecat dan memberikan hak-haknya secara penuh.

Serikat pekerja juga menyoroti indikasi adanya pemberangusan serikat pekerja (union busting) dalam kasus ini. Mereka menilai pemanggilan yang dilakukan oleh perusahaan selama atau setelah mogok kerja, serta pemecatan terhadap anggota dan pengurus serikat pekerja, adalah bagian dari upaya untuk melemahkan organisasi pekerja. Oleh karena itu, serikat pekerja meminta agar pengawas ketenagakerjaan menindak tegas praktik-praktik union busting yang dapat mengancam kebebasan berserikat bagi para pekerja di Bali.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menanggapi tuntutan tersebut menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus PHK sepihak yang dialami 6 pekerja PT APS akibat aksi mogok kerja. Ia mengaku telah melakukan pembahasan awal dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali sebelum audiensi ini berlangsung. “Saya memang sebelum rapat hari ini sudah rapat dengan Kadisnaker untuk menerima masukan, ya tentunya saya harus dapat gambaran dulu,” ujar Bupati Klungkung periode 2013-2018 dan 2018-2023 ini. 

Ia juga menjelaskan kasus ini erat kaitannya dengan sistem outsourcing yang diberlakukan akibat kebijakan pemerintah mengenai tenaga kerja kontrak di BUMN. “Karena inikan mirip-mirip dengan penyedia tenaga outsourcing ya akibat peraturan pemerintah kemarin, jadi pemerintah termasuk BUMN tidak boleh mempekerjakan tenaga kontrak atau tenaga non-ASN ya, maka mereka direkrut oleh perusahaan namanya Perum Angkasa Pura Supports (APS),” jelas politisi kelahiran Nusa Ceningan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini.

Suwirta memastikan permasalahan ini akan segera ditindaklanjuti. Langkah pertama yang akan diambil adalah meminta Disnaker dan pengawas ketenagakerjaan untuk mendalami kembali kasus ini. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian data terkait masa kerja pekerja yang di-PHK. “Karena tadi ada beberapa yang tidak match ya dengan yang disampaikan kemarin, mungkin terkait masa kerja mereka misalnya kan dari laporan ada mengatakan dari perusahaan mengatakan 3 tahun, padahal kata mereka sudah kerja puluhan tahun,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Bali juga akan berkoordinasi dengan PT APS pusat yang berkantor di Jakarta untuk mencari solusi terbaik. Suwirta menilai pekerja yang di-PHK memiliki pengalaman dan sertifikasi yang penting bagi perusahaan, sehingga perlu dipertimbangkan untuk dipekerjakan kembali. “Saya tadi tanya mereka yang di PHK, ingin bekerja lagi atau tidak? Ketika mereka mengatakan ingin bekerja maka upaya kami untuk mempekerjakan mereka adalah tentunya berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang ada di pusat,” katanya. 

Ia menegaskan, jika perusahaan tidak bisa hadir langsung di Bali, maka pihaknya akan mengadakan pertemuan secara daring dan melakukan segala usaha untuk dapat bertemu dan berbicara secara kekeluargaan.

Foto: Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta. -ADI PUTRA

Suwirta juga memastikan proses penyelesaian masalah ini tidak akan memakan waktu lama. “Saya berani katakan kalau pihak APS ini segera saya temukan dan saya ajak berbicara mungkin satu minggu ini saya bisa lakukan,” ucapnya. Jika perusahaan tidak bersedia berdialog, ia memastikan akan mencari langkah lain untuk menyelesaikan masalah ini. “Kalau nggak bisa ini pasti ada upaya nanti kan, kan semasih perusahaan itu ada artinya ada orangnya, kecuali perusahaan itu sudah colaps sudah bangkrut ya beda lagi,” tambahnya.

Menanggapi kritik terhadap kinerja pengawas ketenagakerjaan dalam menangani kasus ini, Suwirta meminta waktu untuk mendalami permasalahan sebelum mengambil kesimpulan. Ia mengakui terdapat dua versi yang berbeda antara laporan dari pekerja dan pihak Disnaker, sehingga perlu dilakukan kajian lebih mendalam. 

“Soal pengawasan, saya tidak bicara lemah atau kuat dulu, karena saya baru sekarang masuk ke permasalahan ini jadi berikan saya waktu ya untuk mendalami ini bersama Pak Kadis,” katanya. Ia juga menegaskan sebagai anggota legislatif, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk langsung mengevaluasi kinerja Disnaker, namun akan memastikan setiap langkah yang diambil berpihak pada keadilan bagi pekerja.

Sementara itu, Kadisnaker dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menanggapi kritik terkait kinerja pengawas ketenagakerjaan dalam menangani kasus PHK 6 pekerja PT APS. Ia menegaskan pengawas ketenagakerjaan telah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang ada, namun dihadapkan pada keterbatasan data lapangan. “Pengawas itu kan sudah melakukan tugasnya sesuai dengan kewenangan sesuai dengan visinya, hanya mendapatkan data, data lapangan ya ini, baik dari teman-teman dinas kabupaten Badung, kemudian dari teman-teman tenaga kerja, itu terbatas,” ujar Setiawan. 

Setiawan menjelaskan ketika pihaknya memfasilitasi pertemuan dengan serikat kerja pada aksi damai sebelumnya, ia sudah meminta agar data yang diberikan lebih lengkap untuk mendukung analisis yang komprehensif.  Ia juga menyoroti bahwa inti permasalahan bukan sekadar aksi mogok kerja, melainkan proses yang mendahuluinya. “Bukan di aksi mogoknya, mogok itu kan karena reaksi kan, karena apa? Saat proses mediasi di tingkat kabupaten tidak terjadi kesepakatan,” katanya. 

Menurutnya, permasalahan ini berkaitan dengan perubahan regulasi perusahaan.Terkait masa kerja pekerja yang di-PHK, Setiawan mengaku hanya menerima data berupa surat PHK dan pesangon. Sehingga ia menilai penting untuk memperbarui data guna memperkuat kajian bersama DPRD Bali. Mengenai kemungkinan pemanggilan pihak PT APS pusat, Setiawan menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Bali. 

Ia memastikan Disnaker akan bersinergi dengan legislatif dalam menyusun kajian yang lebih komprehensif dan berbasis data yang lebih lengkap. “Kalau itu nanti ranahnya di DPRD ya, kami bersinergi dengan DPRD Bali untuk nantinya menyampaikan kajian yang konsisten, tertulis, runtut tentunya dengan data yang lebih lengkap,” ujar Setiawan. t
Read Entire Article