Eks Bendahara LPD Yehembang Kauh Divonis Setahun

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari mengatakan, putusan ini telah dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (19/3) pagi. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Novyartha, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan,” tegas majelis hakim. Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Wulan Sagita Pradnyani dkk, yaitu pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas vonis ini baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima.

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 304.516.100. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka hukuman akan diganti dengan pidana 1 tahun penjara. 

Untuk diketahui, Selama proses hukum, terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang pengganti sebesar Rp 372 juta kepada Kejari Jembrana. Rinciannya, Rp 64,5 juta disetorkan saat penyidikan, sedangkan Rp 307,5 juta dititipkan saat penuntutan. Uang ini akan digunakan untuk membayar kerugian negara yang timbul atas perbuatan terdakwa. Majelis hakim juga meminta, atas kelebihan uang pengganti yang telah disetor dan dititipkan tersebut agar dikembalikan kepada terdakwa.

Kasus ini berawal dari penyalahgunaan dana LPD Yehembang Kauh pada 2016 hingga 2021. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejati Bali Nomor: R-1880/H.VI.4/12/2023 tertanggal 30 Maret 2023, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 903 juta. Terdakwa diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp 372 juta, sementara terpidana, mantan Ketua LPD Yehembang Kauh, Nyoman Parwata yang telah divonis 4 tahun penjara lebih dulu turut menikmati Rp 531 juta. t
Read Entire Article