ARTICLE AD BOX
Hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, satu dari dua pelaku pencurian kabel tembaga milik Icon Bali Mall bernama Edi Saputro, 28, berhasil diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, pada Senin (17/3) pagi pukul 08.00 Wita. Sementara satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran petugas.
Dua pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka diburuh petugas setelah menerima laporan dari Salmun Kiuk, 37 karyawan Icon Bali Mall. Pelapor melaporkan kehilangan kabel panel tipe NYF GBY seharga Rp 18.600.000.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Kuta Selatan dipimpin oleh Panit Opsnal Reskrim Aiptu Kadek Rudi Artawan melakukan penyelidikan. Petugas menggali keterangan para karyawan dan mengecek rekaman kamera CCTV.
Dari rekan kamera CCTV terlihat dua orang memotong kabel tersebut. Kemudian dikupas dan dimasukan ke dalam karung lalu pergi. Nah, dua orang itu adalah karyawan di sana dan mendadak berhenti kerja.
“Pencurian itu pertama kali diketahui oleh pegawai bagian engineering Icon Mall Bali. Kabel yang dicuri itu berada di belakang Tenan Appetito-Residence Magnum. Peristiwa pencurian itu dilaporkan kepada Satpam hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pada Selasa (18/3) pagi.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV dan keterangan para saksi itu aparat Polsek Denpasar Selatan melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Kepada petugas tersangka Edi Saputro mengakui perbuatannya melakukan pencurian.
“Tersangka memotong kabel tembaga menggunakan gergaji besi dan mengulitinya menggunakan pisau kater. Barang bukti berupa kabel tembaga pelaku jual pada sebuah gudang rongsokan di Jalan Pulau Bungin. Hasil penjualan digunakan untuk membayar kos dan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” beber AKP Sukadi. 7 pol