ARTICLE AD BOX
Motor tersebut ada disana dibawa oleh anaknya I Komang Suka Ardana yang sedang latihan nari di balai banjar pukul 19.00 Wita. Usai latihan sekitar pukul 21.40 Wita motor tersebut sudah tak ditemukan. Sempat dicari di sekitar TKP namun tak ditemukan. Akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur.
Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena langsung melakukan penyelidikan. Tim melakukan pengecekan via aplikasi jual beli online serta mempelajari petunjuk-petunjuk yang ada di TKP.
Sebelum akhirnya menangkap pelakunya, petugas terlebih dahulu mengamankan sepeda motor di daerah Marga, Tabanan. Disana petugas mendapat informasi dari pemegang motor bahwa motor itu dibeli lewat aplikasi dari seseorang yang belakangan diketahui bernama Billy Tamberongan, 36.
Melalui aplikasi jual beli motor itu petugas mendapatkan nomor telepon tersangka. Akhirnya petugas mengetahui posisi tersangka hingga akhirnya ditangkap di Jalan Noja Kesiman, Denpasar Timur, pada Rabu (2/4) petang pukul 18.00 Wita.
Disodorkan berbagai bukti oleh petugas membuat tersangka tak kuasa mengelak selain mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor juga di Jalan Kroya, Denpasar Timur. "Tersangka mengaku perbuatannya melakukan pencurian. Tersangka beraksi seorang diri menggunakan kunci palsu. Motor korban dijual Rp 2 juta. Selain mengamnakan tersangka, petugas juga mengamankan motor curian dan kunci palsu," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Kamis (3/4) siang. 7 pol