Dishub Kelola Pelabuhan Pengumpan Serangan

17 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR,NusaBali 
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar resmi mengambil alih pengelolaan pelabuhan pengumpan lokal Serangan, Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan. Pelabuhan tersebut sebelumnya dikelola Desa Adat Serangan dengan pola pembagian tugas sesuai dengan kepemilikan lahan. 

Hal itu diungkapkan, Kepala Dishub Kota Denpasar, I Ketur Sariawan saat diwawancarai, Kamis (3/4). Kata Sriawan dikembalikannya pengelolaan ke Pemkot Denpasar sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Kata Sriawan, Pemkot Denpasar secara resmi mengambilalih pengelolaan sejak Juni 2024 lalu. Disebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, bahwa penyelenggara pelayaran ada di ranah pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah seperti Pemkot Denpasar tugasnya di pengumpan lokal. 

Di Denpasar kata Sriawan, pelabuhan pengumpan lokal ada dua lokasi yakni di Pelabuhan Sanur dan Serangan. Khusus Pelabuhan Sanur saat ini tengah proses kelengkapan administrasi untuk diserahkan aset dan pengelolaannya ke Pemkot Denpasar.  Sebab, lahan Pelabuhan Sanur merupakan milik pemerintah Kota Denpasar yang sebelumnya diserahkan untuk pembangunan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). "Bapak Walikota Denpasar Gusti Ngurah Jaya Negara sudah menandatangani bahwa Pemkot Denpasar melakukan pengelolaan itu. Kita tunggu prosesnya," jelas Sriawan. 

Kata Sriawan, untuk pelabuhan pengumpan lokal Desa Serangan, Denpasar Selatan pihaknya sudah resmi melakukan pengelolaan bekerja sama dengan Desa Adat Serangan, Syahbandar di bawah naungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk keselamatan pelayaran. 

Menurut Sriawan, dalam pengelolaan Dermaga Sanur, Pemkot bertanggung jawab dengan sarana prasarana baik akses masuk, ruang tunggu, kantor pelabuhan, dermaga maupun pelabuhan. "Itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi warga dan wisatawan yang menyeberang. Karena, Pelabuhan Serangan merupakan antisipasi menuju kawasan wisata Nusa Penida, Lembongan dan pengembangan kawasan wisata air," ujar Sriawan. 

Dikatakannya, dalam pembagian pengelolaan dengan Desa Adat Serangan selama ini sudah berjalan baik. Kata dia, desa adat melalui Badan Usaha Padruen Desa Adat (Bupda) memiliki pararem (aturan) sendiri yang berbeda dengan Dishub Denpasar. Disebutkan Sriawan, dalam kolaborasi pengelolaan ini, desa adat diberikan mengelola tanah yang merupakan milik desa adat. "Tanah milik desa Adat itu ada di lahan parkir dan ruang tunggu yang memang milik desa adat," ungkap Sriawan. 

Sementara, disebutkan Sriawan, untuk pendapatan (punia,red) bisa diperoleh dari hasil parkir dan penyewaan lahan di ruang tunggu ke operator boat. “Desa adat bisa mengelola lahannya sendiri tanpa harus dicampuri oleh pemerintah. Kalau pemerintah khusus di pelabuhannya, sandar kapalnya dan tempat masuknya. Itu masuk retribusi ke pemerintah. Selama 1 semester kami sudah setor ke kas daerah sebesar Rp 150 juta dari hasil retribusi pelabuhan. Kalau desa adat mereka sesuai pararem desa adat,” ujar Sriawan.mis
Read Entire Article