ARTICLE AD BOX
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4) menjelaskan, PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Tindak lanjut putusan MK atas PHP (perselisihan hasil pemilihan) untuk durasi paling lama pelaksanaan 45 hari,” ujar Afifuddin.
Selain PSU, dia menjelaskan bahwa jajarannya juga menyelenggarakan penghitungan ulang surat suara (PUSS). Adapun daerah yang menyelenggarakan PSU dan PUSS pada 5 April 2025 yakni Kota Sabang, Provinsi Aceh, terdapat 1 tempat pemungutan suara (TPS) PSU di Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 540 orang, Daftar Pemilih Pindahan (DPPh),

Petugas melakukan pelipatan surat suara untuk PSU Pilkada 2024 di Parigi Moutong setelah Keputusan MK, Jumat (4/4). –ANTARA
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)1 orang. Kemudian Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan rincian TPS PSU sebanyak 63 TPS di 25 desa/kelurahan di Kecamatan Toili dan 26 TPS di 12 desa/kelurahan di Kecamatan Simpang Raya. Sementara Jumlah pemilih PSU di 89 TPS tersebut terdapat DPT sebanyak 37.635 orang, DPPh sebanyak 71 orang, DPTb sebanyak 124 orang.
Selanjutnya Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan TPS PSU sebanyak 21 TPS yang tersebar di 13 desa/dusun di 8 kecamatan dengan jumlah DPT sebanyak 8.362 orang, DPPh: 10 orang, DPTb: 40 orang. Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, dengan jumlah TPS PSU sebanyak 9 TPS yang tersebar di 8 desa pada 5 kecamatan dengan jumlah DPT sebanyak 3.891 orang, DPPh sebanyak 16 orang, DPTb sebanyak 98 orang. Kemudian ada Kabupaten Buru, Provinsi Maluku dengan 2 TPS untuk PSU dan PUSS. Sebanyak 1 TPS PSU di Desa Dobowae, Kecamatan Waelata dengan DPT sebanyak 600 orang, DPPh sebanyak 2 orang, DPTb sebanyak 6 orang. Selain itu terdapat 1 TPS PUSS, yakni di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea dengan DPT sebanyak 505 orang, DPPh sebanyak 6 orang, DPTb sebanyak12 orang.
Kemudian, daerah yang menyelenggarakan PSU dan PUSS pada 9 April 2025 adalah Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, sebanyak 9 TPS PSU yang tersebar di 8 desa dalam Kecamatan Essang dengan rincian jumlah DPT sebanyak 3.007 orang, DPPh sebanyak 16 orang, DPTb sebanyak 10 orang.7 ant