Camat Wajib Tinggal di Rumah Dinas

8 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
AMLAPURA, NusaBali
BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Karangasem mengagendakan perbaikan rumah dinas camat se-Karangasem. Setelah tuntas perbaikan, semua camat wajib tinggal di rumah dinas.

Kepala BPKAD Karangasem I Wayan Ardika menegaskan hal itu saat dihubungi NusaBali di Amlapura, Minggu (27/4). Jelas mantan Camat Rendang dan Camat Abang ini, setiap pejabat camat telah disediakan fasilitas rumah dinas. Oleh karena itu, rumah ini wajib ditempati untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Camat, lanjut I Wayan Ardika, bukan saja melayani masyarakat di saat jam dinas di kantor camat. Rumah dinas juga untuk pelayanan masyarakat selama 24 jam.

Rumah dinas camat, katanya, selain sebagai tempat tinggal, juga untuk kegiatan dinas atau tempat pertemuan terkait tugas camat. Rumah dinas camat juga sebagai simbol jabatan camat yang memiliki tanggungjawab lebih besar dalam menjalankan pemerintahan di tingkat kecamatan.

Menempati rumah dinas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara, dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.

"Memang selama ini yang tidak menempati rumah dinas, belum ada sanksinya, hanya saja panggilan moral pejabat, pentingnya menempati rumah dinas agar memudahkan pelayanan," tambah mantan Sekwan DPRD Karangasem, itu.

Jelas Ardika, rumah dinas camat yang masih layak ditempati hanya rumah dinas Camat Rendang, di Banjar Pringalot, Desa/Kecamatan Rendang. Selebihnya tidak layak ditempati, masing-masing: rumah dinas Camat Manggis, Camat Sidemen, Camat Bebandem, Camat Abang, Camat Kubu dan Camat Selat. Sedangkan rumah dinas Camat Karangasem tidak ada lagi, karena telah diubah jadi rumah dinas Wakil Bupati Karangasem sejak tahun 2001.

Camat Manggis I Putu Eka Putra Tirtana menyambut baik rencana BPKAD Karangasem memperbaiki rumah dinas Camat Manggis di Banjar Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis. "Siap menempati rumah dinas setelah dilakukan perbaikan," katanya.

Plt Camat Sidemen I Putu Agus Sumahendra juga mengaku siap menempati rumah dinas, jika telah dilakukan perbaikan.

Berbeda dengan Camat Abang Putu Agus Teja Pramascita, rumah dinas Camat Abang telah difungsikan, bukan untuk dijadikan rumah tinggal. "Rumah dinas difungsikan jadi Wantilan Gajah Wea Abang untuk kepentingan masyarakat luas, wantilan sudah jadi tinggal finishing," kata Putu Agus Teja.

Begitu juga Camat Kubu I Gede Kaneka Setiawan mengaku siap tinggal di rumah dinas. Camat Selat I Ketut Riatma berharap secepatnya dilakukan perbaikan rumah dinas. "Siap menempati rumah dinas setelah dilakukan perbaikan," ujar Riatma.7k16
Read Entire Article