Calistung Jadi Syarat Naik Kelas dan Lulus

1 day ago 1
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng mulai menyosialisasikan penentuan kebijakan kenaikan kelas dan kelulusan di jenjang SD dan SMP. Pemkab Buleleng akan menerapkan standar dan syarat kenaikan kelas dan kelulusan, mengacu pada penguasaan membaca, menulis dan berhitung (calistung). Kebijakan ini menyusul kasus kesulitan calistung dan disleksia yang muncul di Buleleng pada siswa SD dan SMP.

Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan seluruh elemen dunia pendidikan di aula SMPN 6 Singaraja, Senin (26/5). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, FGD digelar untuk menyatukan persepsi seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah di Buleleng. Terutama dalam menentukan kenaikan kelas dan kelulusan siswa.

Dia pun menekankan keputusan yang diambil sekolah terkait status akademik siswa harus didasarkan pada evaluasi yang objektif dan kriteria yang jelas. Menurutnya, dalam menentukan standar penilaian pendidikan pada siswa PAUD, SD dan SMP, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, Nomor 21 Tahun 2022.

Penentuan kenaikan kelas dan kelulusan siswa di satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar. Evaluasi ini mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.

“Kalau tidak bisa membaca dan menulis, berarti tidak ada kemajuan belajar pada semua mapel, sehingga belum memenuhi syarat untuk naik kelas atau lulus,” ucap Ariadi.

Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen yang hadir alam FGD berharap forum dapat menghasilkan solusi konkrit, terkait persoalan pendidikan di Buleleng saat ini. Sukarmen menyoroti dua aspek penting lainnya. Yakni sosialisasi kebijakan kenaikan kelas dan kelulusan ini agar segera disampaikan kepada orang tua siswa. Agar tidak terjadi mispersepsi kedepannya karena kurangnya pemahaman.

Selain itu, dia juga menyarankan perlunya identifikasi dini dan pendampingan khusus bagi siswa yang mengalami hambatan belajar, seperti disleksia dan kesulitan belajar lainnya. Guru juga diminta menjalin komunikasi aktif dengan orang tua siswa mengenai kondisi kesulitan belajar, agar tidak berlarut-larut.

Sementara itu, FGD ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Buleleng. Turut hadir sebagai undangan adalah perwakilan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali, Sekretaris Disdikpora Buleleng, Kepala Bidang di lingkungan Disdikpora Buleleng. Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, perwakilan dari Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD, pengawas sekolah, serta Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikpora dari setiap kecamatan.7 k23

Read Entire Article