Buron 11 Tahun, Tersangka Curanmor Dibekuk

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali 
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Putu Budi Artawan alias Unyil, 36, harus berakhir di tangan anggota Polres Buleleng. Ia akhirnya tertangkap setelah lolos dari kejaran polisi selama 11 tahun. Pria tersebut bertanggung jawab atas puluhan pencurian yang terjadi sejumlah lokasi di Kabupaten Buleleng, Bangli, dan Tabanan.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pun mengakui, kelihaian tersangka Artawan alias Unyil. Polisi telah mencoba menangkap dan menggerebek rumah Artawan di Banjar Lakah, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, puluhan kali. Bahkan setiap operasi kepolisian, nama Unyil selalu menjadi target. Hal itu sudah dilakukan sejak tahun 2014.
 
“Memang anggota lapangan Polsek maupun Polres, sudah menjadikan TO di setiap operasi di kepolisian selalu masuk namanya. Unyil (Artawan) ini terkenal licin. Setiap ada penangkapan pelaku yang bersama dia, cuma dia saja yang tidak ketangkap,” ucap AKBP Widwan, Selasa (18/3).
 
Usaha polisi untuk menangkap Artawan akhirnya membuahkan hasil. Artawan ditangkap di kebun milik neneknya yang berada di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidatapa, Rabu (12/3) dinihari pukul 03.00 Wita. Pengungkapan ini dilakukan atas laporan korban Kadek Suardika, 27, warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Joanyar, Kecamatan Seririt. 

Korban Suardika melapor ke polisi, karena telah kehilangan sepeda motor Yamaha NMax di garasi rumahnya pada 5 April 2024 lalu. Sepeda motor korban, rupanya dicuri tersangka Artawan. Saat itu Artawan tidak beraksi sendiri. Ia bersama temannya bernama Putu Erianto alias Erik, asal Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. 

Selang 11 bulan dari kejadian pencurian itu, Artawan akhirnya ditangkap. Sedangkan Erik telah ditangkap lebih dulu pada 2024 lalu.  Keduannya diduga melakukan pencurian itu, dengan mengambil sepeda motor lalu memasukan kedalam mobil. “Mereka mengambil motor dan diangkut ke dalam mobil. Tahun lalu kami tangkap Erik yang bawa mobil di beberapa TKP, ini (Artawan) lebih licin,” ungkap Widwan.
 
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai merek yang diduga dicuri oleh tersangka Artawan. Tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 32 lokasi di wilayah Buleleng, Tabanan, hingga Bangli. Selain sepeda motor, Artawan juga diduga menyabet handphone, ayam, hingga mobil. 

Barang curian tersebut, kemudian dijual ke penadah yang ada di desa tempat tinggal tersangka. Hasil penjualan itu, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba. “TKP-nya cukup banyak. Dia (beraksi) ke mana-mana. Di Buleleng, Bangli, Tabanan, dan Denpasar. Motor dijual di Sidatapa juga, sudah ada tersangka (penadah),” lanjut dia.

Ia menyebutkan, tersangka Artawan beraksi secara acak. Menyasar motor yang diparkir di luar rumah hingga barang-barang yang ditinggal pemiliknya. “Random (acak) aja, pada poinnya ada barang nenggel ya disikatnya. Nanti dijual untuk kebutuhan sehari-hari dan narkoba. Kami tangkap dalam pengaruh narkoba dan positif narkoba,” tandas AKBP Widwan.
 
Akibat perbuatannya, Artawan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.7 mzk
Read Entire Article