Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tolak Tegas Ormas Ilegal

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX
Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa seluruh ormas yang beroperasi di Bali, khususnya di Tabanan wajib mengikuti aturan hukum dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2013, PP No 58 Tahun 2016, dan Permendagri No 56 Tahun 2017. "Ormas tanpa SKT adalah ilegal, apalagi jika berperilaku seperti preman. Kami mendukung penindakan tegas terhadap mereka," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ormas yang tidak terdaftar dan terbukti mengganggu ketenangan sosial akan langsung ditindak sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat Bali. Lebih lanjut, Bupati Sanjaya juga menggarisbawahi peran penting pecalang sebagai sistem keamanan tradisional Bali. Menurutnya, keberadaan pecalang telah terbukti menjaga ketertiban umum tanpa mengganggu keharmonisan sosial. “Pecalang adalah kekuatan lokal yang efektif dan menyatu dengan masyarakat. Kita tak perlu ormas luar yang justru merusak tatanan itu,” tegasnya.

Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga turut mendukung pernyataan Bupati dan langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam menertibkan ormas ilegal. Dia menekankan pentingnya menjaga Bali tetap harmonis dengan tetap menjunjung tinggi nilai budaya dan aturan hukum yang berlaku. “Bali memiliki sistem sosial dan budaya yang kuat. Jangan sampai dirusak oleh organisasi luar yang tidak jelas dan tak menghormati kearifan lokal kita,” tandasnya. @ des 
Read Entire Article