BKPSDM Denpasar Tunggu Surat Resmi, Kebijakan Baru Pengangkatan Calon ASN

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Proses pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) paling lambat Juni 2025, dan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paling lambat Oktober 2025. 

Meski begitu, Pemkot Denpasar melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum menerima surat resmi. Kepala BKPSDM Kota Denpasar Wayan Sudiana, Selasa (18/3),  mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait perubahan kembali jadwal pengangkatan CASN baik CPNS maupun PPPK. Akan tetapi, untuk menindaklanjuti hal tersebut pihaknya belum menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Sudiana mengatakan, jika surat resmi sudah diterima, pihaknya akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan arahan pusat. “Kita tunggu surat resmi, kita ikuti semua kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Mudah-mudahan di Denpasar bisa kita percepat,” ujarnya. 

Sudiana mengatakan, jika proses bisa dipercepat sesuai dengan surat yang diterima, pihaknya ingin CASN di Kota Denpasar juga bisa dilantik secepatnya, tidak lagi menunggu batas waktu yang ditetapkan. “Sehingga tidak menunggu sampai batas akhir,” imbuhnya. 

Menurut Sudiana, kendati Pemkot Denpasar sudah siap secara keuangan maupun secara kelengkapan administrasi, waktu pelantikan belum bisa ditentukan, sebab untuk menentukan jadwal dilakukan oleh BKN. Pelantikan masih tergantung pada pertimbangan teknis BKN. “Itu (Pelantikan) tergantung pertimbangkan teknis yang dikeluarkan oleh BKN,” kata Sudiana. 

Pihaknya sudah mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Pun, BKN saat ini tengah melakukan verifikasi. “Usulan (NIP) sudah, tapi belum selesai verifikasi BKN,” ucap Sudiana. 

Sementara sebelumnya, Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, Pemkot Denpasar sudah menyiapkan dana pendamping Rp 171 miliar untuk gaji khusus calon PPPK yang akan diangkat tahun 2025. Walikota Jaya Negara mengungkapkan, dana pendamping tersebut berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 2,5 juta dan insentif pajak sebesar 4 persen per orang calon PPPK. Total penghasilan yang harusnya didapat PPPK per orang minimal Rp 6 juta hingga Rp 7 juta. 

“Pemkot sudah menganggarkan Rp 171 miliar untuk pendampingan PPPK tahun ini. Kami berharap pelantikan bisa dipercepat,” kata Walikota Jaya Negara. 7 mis
Read Entire Article