7 Nyawa Hilang, Kepala Kamar Mesin Dituntut 8 Bulan

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Freddy adalah orang yang bertanggung jawab atas kebakaran kapal pengangkut bahan bakar di perairan Karangasem yang menewaskan tujuh orang akibat luka bakar parah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana pasal 188 KUHP tentang menyebabkan kebakaran yang menghilangkan nyawa, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum. “Meminta, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.

Kasus kebakaran kapal pengangkut bahan bakar di perairan Karangasem ini sebelumnya sempat menghebohkan publik karena menyebabkan tujuh nyawa melayang. 

Sebuah kapal tanker terbakar di Perairan Gili Tepekong, Objek Wisata Candidasa, Banjar Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, Rabu (7/8) pukul 03.00 Wita.

Sebanyak 5 anak buah kapal (ABK) tewas terpanggang di kamar mesin. Belasan ABK lainnya mengalami luka-luka dan kini masih jalani perawatan di rumah sakit (RS). 

Kapal tanker Elisabet yang memuat bahan bakar minyak (BBM) ini merupakan rakitan tahun 2016 dengan bobot 2.938 gross tonnage dan panjang 90 meter. Dalam pelayaran ini kapal membawa 21 anak buah kapal (ABK). Akibat kebakaran disertai dua kali ledakan menyebabkan 5 orang tewas, 3 ABK menjalani perawatan intensif di RS Prof Ngoerah Denpasar karena mengalami luka bakar 80 persen. Ketiga ABK ini, yakni Fadli, Moch Saiful dan Edwin Pratama. Sedangkan 12 ABK lainnya mengalami luka ringan dirawat di RS Graha Bhakti Medika Klungkung. Mereka, yakni Fredy Wahrudin, Amirul Roihan, Diva Ismah, Sigio Ditex, Amar, Renaldy, Zulfokar, Rival Arief, Robinson Perdamaian, Evtrika Ambara Sari dan Risky Wulandri. 7 t
Read Entire Article