185 Napi Lapas Singaraja Terima Remisi

19 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali 
Sebanyak 185 narapidana (napi) atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja menerima remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Remisi tersebut diberikan bersamaan mengingat kedua hari raya besar keagamaan itu jatuh pada waktu yang berdekatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra mengungkapkan, sejatinya ada 190 orang warga binaan yang diusulkan menerima remisi pada Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Rinciannya, usulan remisi Nyepi untuk sebanyak 135 warga binaan dan usulan remisi Idul Fitri sebanyak 55 warga binaan. 

Namun dari total usulan untuk 190 warga binaan itu, 185 di antaranya yang disetujui oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Rinciannya 133 warga binaan menerima remisi Nyepi dan 52 warga binaan menerima remisi Idul Fitri. 

“Remisi yang diterima warga binaan mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Pelaksanaan pemberian remisi ini dilaksanakan serentak melalui daring dari pusat,” ungkapnya, dikonfirmasi Kamis (3/4) siang.

Kata Gusti Lanang, secara total jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 340 orang per tanggal 28 Maret 2025. Pihaknya tak memungkiri ada warga binaan yang tidak diusulkan untuk mendapat remisi. Ini karena warga binaan tersebut dinilai belum memenuhi syarat. 

Gusti Lanang menjelaskan, warga binaan dinilai tidak memenuhi syarat menerima remisi karena beberapa faktor. Mulai dari belum menjalani hukuman minimal 6 bulan, hingga melakukan pelanggaran-pelanggaran tata tertib. 

“Kalau yang terkategori demikian tentu tidak kita usulkan remisi. Tapi sebagian besar yang tidak memenuhi syarat (usulan remisi), karena masa tahanannya belum sampai 6 bulan. Sehingga tidak diusulkan,” tandasnya. 7 mzk
Read Entire Article